Mohon tunggu...
Indriyani
Indriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPN? Bagaimana Perhitungan PPN?

11 Juni 2022   23:18 Diperbarui: 11 Juni 2022   23:25 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Jadi, yang harus dibayar oleh PT. Jaya sebesar Rp. 11.000.000.- 

2. Pada tanggal 15 Maret 2022 PT. Abadi menerima tagihan atas JKP sebesar Rp. 22.000.000.- dari PT. Makmur , Berapa besarnya PPN yang terutang?

(Tarif PPN 10%)

Pembahasan :

DPP+PPN =         Rp. 22.000.000.-

DPP =  100 * Harga Jual termasuk PPN

       100 + % Tarif PPN

DPP =   100 * 22.000.000.-

       110

         = Rp. 20.000.000.-

PPN terutang  = DPP * Tarif PPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun