Mohon tunggu...
Singgih S
Singgih S Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Tani Kebun di Desa Cimayasari, Subang.

Omo Sanza Lettere Disini http/www.kompasiana.com/satejamur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ayo Intip Manfaat Program-program BPJS Ketenagakerjaan

30 Desember 2015   23:07 Diperbarui: 30 Desember 2015   23:52 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto, pukul 13.30 WIB penulis tiba kantor  BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwokerto, halaman samping depan berderet pohon Ketapang yang rindang dan sejuk terlihat ada empat pemuda duduk berteduh. Penulis pun ikut bergabung dan ngobrol dengan mereka, penulis sembari menunggu akan bertemu dengan salah satu pegawainya di lantai dua, pukul 14.00 WIB. 

Sebut saja mereka Mas A,B,C, dan D peserta Jamsostek (Astek) berbeda tempat kerja dan daerah. Terlihat usia mereka masih dibawah 30 tahun, sedang menanti giliran dipanggil mengambil saldo JHT, dengan alasan ‘menganggur lama dan  pindah kerja’.

Dan obrolan berlanjut seputar kepesertaannya dan lingkungan kerjanya, lalu Mas C menuturkan kerja dibagian mekanik di distributor alat pertanian dengan masa kerja 3 tahun, jabatan terakhir kepala mekanik. Enam bulan lalu selagi kerja, menurunkan mesin  traktor kaki kanan tergencet besi dengan luka cukup parah hingga operasi dan opname 5 hari di rumah sakit, (bekas luka tak diizinkan di foto) setelah dinyatakan sembuh Mas C kaget melihat tagihannya 11 juta lebih, Ia bersyukur ikut JKK semua biaya ditanggung Jamsostek dan dibantu perusahaannya.

Kini mas C sudah  2 bulan keluar kerja dan setelah ambil JHT akan pindah tempat kerja. Ketika penulis tanya “Kenapa tak diteruskan saja ditempat baru? Nanti tabungannya jadi tambah banyak” jawabnya santai “Kartu Jamsostek sudah lusuh pak, nanti kerja lagi kan dapat kartu baru dari BPJS” ujarnya sambil tertawa. Lalu Mas D bertanya, “Bapak sendiri sedang mengurus apa?” Tanyanya. Penulis pun menyampaikan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan (selanjut ditulis: BPJS TK), dan lagi menanti waktu pukul 14.00 WIB akan bertemu pegawainya di lantai dua, sekedar membantu saudara peserta BPJS TK yang iurannya via transfer bank terpending. Lantas obrolan terhenti ketika jam di HP menunjuk Pukul 14.05 WIB, penulis masuk kantor BPJS TK. Di bawah ini Foto Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cab. Purwokerto. (22/12/2015)

Dari obrolan kanan-kiri tersebut penulis berpendapat masih banyak tenaga kerja, bahkan pemberi kerja, pengusaha yang kurang memahami manfaat program-program BPJS TK. Menarik penulis, mari kita ‘intip’ satu persatu program dan manfaatnya di website www.bpjsketenagakerjaa.com

Namun terlebih dahulu intip latar belakang singkat keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia, bedasar UU No. 24 Tahun 2011, mewajibkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mentransformasi penyelenggara PT Askes dan PT jamsostek dari Badan Usaha Milik negara (BUMN) menjadi badan hukum yang bersifat publik dan nirlaba. Dan pada tanggal 30 Juni 2015 Jamsostek berakhir dan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014, dimana sudah tidak menyelenggarakan jaminan kesehatan.

Baru pada tanggal 1 Juli 2015 dimulailah BPJS Ketenagakerjaan yang menjalankan lengkap 4 (empat) Program yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Lalu program Bukan Penerima Upah (PBU) dan Jasa Konstruksi, jadi total ada enam (6) program BPJS TK.

Dari enam program, ada dua program yakni program JHT dan Jaminan Pensiun, yang menarik penulis selintas mirip? Mari kita intip, apa manfaatnya.

Pertama program Jaminan Hari Tua (JHT), Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan yakni penerima upah khususnya pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.

Sedang manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total tetap, serta pengambilan JHT setelah satu bulan keluar dari pekerjaan.

Namun program JHT, paling sering dikeluhkan saat peserta ketika akan mengambil saldo tabungannya. Hal ini penulis dengar sendiri baik saat ngobrol di bawah pohon Ketapang maupun ketika di area parkiran berpapasan dan menyapa salah satu peserta dengan wajah dongkol “Itu Pak, mau ambil tabungan sendiri saja pakai ketentuan macam-macam” ujarnya sembari menstarter motornya.

Menurut pendapat penulis dikarenakan kurang sosialisi manfaat JHT bagi peserta, dan pemberitahuan sedari awal tentang ketentuan pengambilan JHT. Penulis posting Foto persyaratan ambil JHY, diambil di pos Satpam BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, (22/12/2015)

 

Kedua, Program Jaminan Pensiun, tentang program ini penulis baru mengetahui setelah membuka websitenya, ternyata para pesertanya adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Khusus, pekerja pada perusahaan dan perorangan namun pemilik usaha pun dapat mengikutinya.

Nah, ini penting! Bagi pekerja / buruh dapat langsung mendaftarkan dirinya ke BPJS TK bila si pemberi kerja tak mendaftarkan pekerjanya dan mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Namun ingat! Bila anda peserta pindah tempat kerja, wajib memberitahukan si pemberi kerja dengan menunjukkan kartu peserta BPJS TK, baru si pemberi kerja meneruskan kepesertaannya.

Manfaat Program Jaminan Pensiun, ambil poin-poinnya seperti: Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), Manfaat Pensiun Cacat (MPC), Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), Manfaat Pensiun Anak (MPA), Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), Manfaat Lumpsum.

Ini program menarik dan bermafaat sekali bagi pekerja dan pemilik usaha, untuk bekal hari tua dapat uang pensiun kelak seperti PNS.

****

Selanjutnya, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kita sudah sering dengar, yakni memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah).

Progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak baik pengusaha, perusahaan, perorangan dan pekerja / buruh beserta ahli warisnya. Hal tersebut bisa dilihat dalam hal pelayanan yang diberikan, antara lain; Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need), santunan berbentuk uang, Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan kecacatan, santunan kematian dan biaya pemakaman, dan Program Kembali Bekerja (Return to Work), kegiatan promotif dan preventif, rehabilitasi dan terakhir beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.

*****

Tentang Program Jaminan Kematian (JKM), memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi).

Penulis masih ingat kurang lebih 1 (satu) tahun yang lalu, satu teman sekolah ketika SMP yang kerja di kontraktrok kilang minyak Cilacap, meninggal dunia karena sakit. Penulis hadir mewakili teman-teman alumni SMP menyampaikan sekedar uang duka. Dalam pertemuan tersebut sempat penulis menyinggung kepesertaan di Jamsostek dan peran perusahaannya, pihak keluarga menyampaikan cukup terbantu ikut asuransi Jamsostek (Astek) biaya rumah sakit hingga pemakaman ditanggung penuh asuransi dan dibantu perusahaan.

*****

Sedang program Jasa Kontruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Kepesertaan Jasa Konstruksi, diantaranya adalah Pemberi Kerja / kontraktor / pemborong, selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam  Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dan Iurannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.

Adapun proyek - proyek tersebut meliputi: Proyek-proyek APBD, Proyek-proyek atas Dana Internasional, Proyek-proyek APBN, Proyek-proyek swasta, dll.

Penulis usul, setiap jasa konstruksi mendaftar jadi peserta BPJS TK diberi stiker, misal ukuran 10 x 7 cm pakai hologram khusus dengan tulisan ‘Pekerja proyek ini peserta BPJS Ketenagakerjaan’ dan stiker di tempel disetiap papan proyek. 

*******

Program Bukan Penerima Upah (BPU) ini menarik penulis yang kini punya usaha mandiri dan akan coba ajak rekan-rekan lainnya jadi pesertanya, sebagaimana ketentuan program ini khusus ditujukan bagi pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi: Pemberi Kerja; Pekerja mandiri dan Pekerja bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain. Setelah menjadi perserta baru dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta, seperti JHT, JKK, JKM.

Sedang Manfaatnya terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap, Jaminan Kematian (JKM), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala dan Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya. Di bawah ini contoh form BPU,

********

Lebih lanjut silahkan intip lebih lengkap di website www.bpjsketenagakerjaan, didalamnya juga tersedia berbagai fasilitas seperti Pembayaran Iuran (EPS), Cek Saldo JHT, Klaim Online, Portal Layanan Elektronik, Website Resmi, Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU), WhistleBlower System dan tersedia pula aplikasi BPJS Ketenagakerjaan mobile yang dapat diunduh di google PlayStore, Apple App Store serta Blackberry App World, termasuk pula cara-caranya. Disamping itu kita juga bisa mengetahui Bank yang bekerjasama dengan BPJS, seperti : BRI, BNI, Mandiri, BUKOPIN, BCA, BTN dan BJB tentu akan mempermudah setoran iuran bulanan para pesertanya. Dibawah ini contoh form pendaftaranya.

 *****

Seperti di tulis diawal, penulis bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran penulis di kantor BPJS TK cabang Purwokerto, guna membantu saudara usaha Bengkel Bubut Enggal Jaya di Ajibarang nomor kepersertaan LL091347, terkait terpendingnya satu setoran iuran di bulan April 2015. Dan di waktu jeda di kantor BPJS Ketenagakerjaan penulis berinteraksi dengan para pesertanya.

Kronologi terpendingnya setoran iuran

Kita ketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan berbagai perbankan, salah satunya BRI. Dimana saudara penulis jadi nasabahnya juga peserta BPJS TK nomor: LL091347, tentu pembayaran/transfer iuran bulanannya selalu via BRI unit Ajibarang dan hingga bulan Maret 2015 tak ada masalah.

Tiba di bulan April 2015 peserta transfer iuran via BRI Cab. Ajibarang dinyatakan terkirim, namun ketika dikonfirmasikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan Cab. Purwokerto menyatakan belum masuk/terima? Tentu pihak peserta tak berpangku tangan, bolak-balik datang ke BRI Cab. Ajibarang dan BPJS TK Cab. Purwokerto guna mencari solusi, namun hasilnya NIHIL!

Masalah tersebut baru diketahui penulis di bulan Agustus 2015, setelah saudara mengisahkan kronologinya dan meminta tolong ditemani ke kantor BPJSKetenagakerjaan Cab. Purwokerto. Kami pun akhirnya bertemu dengan Pak Taufik, kepala cabangnya. Berdiskusi dan mencari solusinya. Menurut Pak Taufik, kejadian tersebut tak sekali terjadi dibeberapa cabang pernah mengalami kendala yang sama, setoran peserta via transfer Bank terpending. Lalu kami disuruh menunggu sampai bulan Desember 2015. Bila iurannya tak masuk, Pak Taufik akan menanggunya dan kami diminta membayar iuran yang tertunda (bulan Mei, Juni, Juli), begitu pula iuran-iuran selanjutnya via bank BNI.

Dibulan berikutnya, peserta transfer iuran bulan Agustus, September dan Oktober 2015, tentu via BNI cab. Ajibarang. Ketika akan bayar iuran bulan Nopember dan Desember 2015, setelah itu dikonfirmasikan ke BPJS Ketenagakerjaan Cab. Purwokerto, namun lagi-lagi dikejutkan oleh pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cab. Purwokerto menyatakan masih ada tunggakan iuran bulan Oktober 2015?

Kejadian tersebut diceritakan kembali pada penulis dan meminta tolong ke kantor BPJS Ketenagakerjaan  Cab. Purwokerto, mencarikan solusinya. Sebab jarak Ajibarang ke Purwokerto bolak-balik cukup jauh, belum risiko di jalan sangat tinggi. Tentu sebelumnya sudah bolak balik komunikasi via telp dengan Bu Priska dan Pak Taufik, lagi-lagi hasilnya NIHIL!

Pada tanggal 22/12/2015 pukul 11.15 WIB penulis tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cab. Purwokerto. Berbekal dokumen iuran bulan April 2015 dan Oktober 2015 bertemu Pak Eko, namun sedang sibuk menerima telepon dan meminta penulis kembali pukul 14.00 WIB.

Tepat pukul 14.00 WIB, penulis bertemu Pak Taufik di ruang kantornya, menyatakan terjadi tunggakan bulan Oktober itu dikarekan ada iuran tak masuk di bulan April 2015? Sekali lagi penulis tunjukkan print out iuran bulan April 2015 dinyatakan bukti pembayaran yang oleh bank BRI yang bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai nomor kepersertaan dan rekening BPJS. Alhamdulillah atas kebijaksanaan Pak Taufik, iuran bulan April 2015 dilunasi secara pribadi, kami sampaikan terimakasih. Kami pun melunasi iuran bulan Nopember dan Desember 2015.

Tujuan penulis semoga jadi masukan yang bermanfaat bagi pembenahan pelayanan peserta BPJS Ketenagakerjaan kedepan lebih baik, responsif dan tak terulang dikemudian hari. Dalam kesempatan tersebut penulis meminta izin, minta form-form program BPJS Ketenagakerjaan guna melengkapi tulisan di kompasiana.com.

*********

Penutup, Dari pengalaman pribadi penulis ketika jadi admin perusahaan swasta asing tahun 1994 s.d 2000, mantan peserta Jamsostek (Astek) dan pernah menikmati JHT tahun 2007. Salah satu lingkup kerjanya mengurus kepesertaan 135 pegawai dan berinteraksi aktif dengan pegawai Jamsostek (Astek). Titip pesan, bagi bagian administrasi perusahaan, pemberi kerja, teliti saat isi form kepersertaan lalu berikan terlebih dahulu ke pekerja supaya cek ulang sebelum diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Bila ada salah isi/perubahan data, segera laporkan ke BPJS TK setempat supaya direvisi. Buat duplikat data peserta serta simpan dengan baik. Bila ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, ambil form pendaftaraan, form laporan kecelakaan kerja, contoh surat keterangan berhenti bekerja, catat syarat pengambilan saldo JHT dan lainnya buat berjaga-jaga. 

Bagi calon peserta (tenaga kerja) dan peserta BPJS! Demi tidak mempersulit kepengurusan apapun terkait program BPJS Ketenagakerjaan yang diikutinya kelak dikemudian hari! Harus memberi data yang sebenarnya dan cermat dalam mengisi formulir pendaftaran dan cek dan ricek jangan ada salah isi, seperti: penulisan nomor KTP, tanggal lahir, alamat, termasuk data ahli waris dan lainnya. Bila ada salah isi atau perubahan data, segera beritahu pihak administrasi kantor, pemberi kerja supaya segera direvisi. Jangan lupa buka rekening Bank dan foto copy kartu kepersertaan, KK, KTP/SIM, simpan di tempat aman. Bila di PHK / kontrak kerja habis atau sebab lainnya, minta surat keterangan berhenti bekerja yang ditujukan ke Disosnakertrans Kabupaten……… Tembusan: ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang…….  jangan lupa bawa bawa buku tabungan/catat noreknya + materai Rp. 6.000,-. lainnya lihat di bawah ini contoh cek list pengambilan JHT. Purwokerto, 30/12/2015 (SS).

 

 

Salam Kompasianer

*) Ketarangan Gambar Utama: kantor BPJS Ketenagakerjaan Cab. Purwokerto. dok. Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun