Menurut pendapat penulis dikarenakan kurang sosialisi manfaat JHT bagi peserta, dan pemberitahuan sedari awal tentang ketentuan pengambilan JHT. Penulis posting Foto persyaratan ambil JHY, diambil di pos Satpam BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, (22/12/2015)
Kedua, Program Jaminan Pensiun, tentang program ini penulis baru mengetahui setelah membuka websitenya, ternyata para pesertanya adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Khusus, pekerja pada perusahaan dan perorangan namun pemilik usaha pun dapat mengikutinya.
Nah, ini penting! Bagi pekerja / buruh dapat langsung mendaftarkan dirinya ke BPJS TK bila si pemberi kerja tak mendaftarkan pekerjanya dan mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Namun ingat! Bila anda peserta pindah tempat kerja, wajib memberitahukan si pemberi kerja dengan menunjukkan kartu peserta BPJS TK, baru si pemberi kerja meneruskan kepesertaannya.
Manfaat Program Jaminan Pensiun, ambil poin-poinnya seperti: Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), Manfaat Pensiun Cacat (MPC), Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), Manfaat Pensiun Anak (MPA), Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), Manfaat Lumpsum.
Ini program menarik dan bermafaat sekali bagi pekerja dan pemilik usaha, untuk bekal hari tua dapat uang pensiun kelak seperti PNS.
****
Selanjutnya, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kita sudah sering dengar, yakni memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah).
Progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak baik pengusaha, perusahaan, perorangan dan pekerja / buruh beserta ahli warisnya. Hal tersebut bisa dilihat dalam hal pelayanan yang diberikan, antara lain; Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need), santunan berbentuk uang, Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan kecacatan, santunan kematian dan biaya pemakaman, dan Program Kembali Bekerja (Return to Work), kegiatan promotif dan preventif, rehabilitasi dan terakhir beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
*****
Tentang Program Jaminan Kematian (JKM), memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi).