Mohon tunggu...
Indri PujiLestari
Indri PujiLestari Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Jujur itu baik. Orang yang menolak kejujuran, menolak kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kemenkumham Buka Seminar Nasional UPH Kenotariatan Era 4.0

9 Juli 2019   11:15 Diperbarui: 9 Juli 2019   11:41 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SEMINAR NASIONAL (ki-ka) Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., Dr. Ir. Patdono Suwignjo, & Moderator Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H. Direktur FH UPH

Karawaci, 4 Juli 2019 -- Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (MKn FH UPH) bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Banten INI) menggelar Seminar Nasional 'Strategi Peningkatan Kualitas Calon Notaris di Era 4.0' di kampus utama UPH Karawaci, Tangerang.

Seminar Nasional menghadirkan narasumber, Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc. -- Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI dan Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. -- Wakil Ketua FK PS MKn PTS Indonesia.

Dalam Seminar Nasional tersebut, Dirjen Patdono Suwignjo menekankan, syarat untuk kelulusan Program Profesi Notaris (Pasal 25 Permenristekdikti No.44 Tahun 2015 Tentang SN Dikti) bagi Mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan adalah apabila; telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00.

Sebagai pembukaan Seminar Nasional, Daulat P. Silitonga, SH. M.Hum -- Direktur Perdata Ditjen AHU membacakan keynote speech dari Yasonna H. Laoly, S.H., MSC., PH.D. -- Menteri Hukum dan HAM RI.
Sebagai pembukaan Seminar Nasional, Daulat P. Silitonga, SH. M.Hum -- Direktur Perdata Ditjen AHU membacakan keynote speech dari Yasonna H. Laoly, S.H., MSC., PH.D. -- Menteri Hukum dan HAM RI.

Kemudian daripada itu, Dirjen Patdono Suwignjo juga mengungkapkan bahwa terdapat kelemahan dalam usaha peningkatan pendidikan vokasi.

"Karena kita sekarang ini sedang dalam usaha untuk meningkatkan pendidikan vokasi, namun ada salah satu kelemahan kita yaitu, kita belum mempunyai kurikulum magang. Kalau magang itu apa yang harus dilakukan oleh mahasiswanya, apa yang harus dilakukan mentornya, bagaimana kita melakukan evaluasi terhadap magang, itulah yang lagi dikerjakan" jelas Dirjen Pardono Suwignjo.

Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum dalam kesempatannya hadir sebagai narasumber di Seminar Nasional juga mengungkapkan bahwa di era sekarang ini yang digital sudah merambag segala aspek, tidak dapat dipungkiri bahwa kenotariatan akan mendapatkan impact-nya.

"Saya membayangkan Notaris di era yang akan datang itu tidak seperti sekarang ini. Notaris yang akan datang melakukan prakteknya akan jauh lebih modern. Tidak perlu sering tatap muka ataupun membawa KTP, NPWP, materai, karena semuanya sudah akan digital. Dan semuanya akan tertampung di big data. Maka tidak dapat dipungkiri bahwa kelak nanti bisa saja terdapat notaris virtual" ungkap Dr. Habib Adjie.

Seminar Nasional ini dihadiri 15 universitas seperti Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Universitas Narotama, Universitas Islam Bandung, Universitas Pasundan, Universitas Islam Indonesia, Universitas Warmadewa, dan lainnya; perwakilan dari asosiasi Notaris, peserta Anggota Luar Biasa (ALB) INI, Notaris, dan mahasiswa, dengan total peserta kurang lebih 250 orang. (pl)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun