Mohon tunggu...
Indri Oktavia
Indri Oktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uigm

Namasaya indri oktavia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Konstitusional Kebebasan Berpendapat dalam Sistem Demokrasi Indonesia

19 April 2023   20:33 Diperbarui: 19 April 2023   22:59 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak konstitusional kebebasan berpendapat adalah salah satu hak fundamental yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia.

Hal ini penting karena dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat menjadi salah satu unsur utama dalam pengambilan keputusan yang adil bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, hak konstitusional kebebasan berpendapat harus dipertahankan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Terdapat dalam undang-undang 1945 Pasal 28E ayat (3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin secara konstitusional.

Kemerdekaan pendapat termasuk hak yang sangat dasar, sebab hak kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia. Tujuan kebebasan menyampaikan pendapat berdasarkan bagian menimbang pada UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum untuk mewujudkan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(lbhpengayoman.unpar.ac.id/2020)

Akan tetapi meskipun sudah terjamin , berpendapat sering terbatas dikarenakan adanya bentuk penghambatan kepada kebebasan berpendapat seperti intimidasi, penganiayaan, hingga penangkapan terhadap individu yang menyuarakan pendapatnya. Tindakan seperti ini merupakan bentuk pelanggaran ham dan harus dihindari.

Sebagai negara demokratis, Indonesia harus menjamin kebebasan berpendapat untuk seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.

Dalam sebuah negara demokratis, kebebasan berpendapat jadi sarana bagi rakyatnya untuk menyuarakan pendapat tentang kebijakan pemerintah.
Kebebasan berpendapat menjadi penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah, baik pada tingkat nasional maupun daerah.

Namun, kebebasan berpendapat juga memiliki batasan. Kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan seperti melakukan tindak kekerasan atau merusak fasilitas umum Oleh karena itu, kebebasan berpendapat harus digunakan dengan benar. Dalam sistem demokrasi Indonesia , kebebasan berpendapat dapat diwujudkan melalui berbagai cara seperti melalui media massa, demonstrasi, atau forum-forum diskusi publik.

Namun dalam prakteknya, sering kali kebebasan berpendapat dibatasi oleh berbagai peraturan yang diatur oleh pemerintah .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun