Mohon tunggu...
INDRI MUKTIASIH
INDRI MUKTIASIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 55522120016 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 14-Pajak Internasional: Rerangka Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan Pada Tax Haven Country

3 Juli 2024   06:12 Diperbarui: 3 Juli 2024   06:47 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : olahan/procurementmag.com

2) Rekomendasi Kebijakan

  • Reformasi Pajak Internasional : Pound akan merekomendasikan reformasi pajak internasional yang lebih ketat untuk mengurangi celah yang memungkinkan penghindaran pajak. Ini termasuk perjanjian internasional untuk meningkatkan transparansi dan kerjasama antarnegara.
  • Penegakan Hukum yang Kuat : peningkatan penegakan hukum untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di negara tempat mereka beroperasi.
  • Kebijakan Redistribusi : mendorong kebijakan yang memastikan bahwa kekayaan didistribusikan secara lebih merata dalam masyarakat, sehingga mengurangi ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh penghindaran pajak.

Pendekatan Tibor Machan

1) Hak Perusahaan untuk Memaksimalkan Keuntungan

  • Kebebasan Ekonomi : Machan akan berpendapat bahwa perusahaan memiliki hak untuk memaksimalkan keuntungan mereka selama mereka tidak melanggar hukum. Penggunaan tax haven bisa dilihat sebagai strategi bisnis yang sah untuk mengurangi beban pajak.
  • Intervensi Minimal dari Negara : Machan akan mendukung minimalisasi intervensi negara dalam urusan bisnis. Dia berpendapat bahwa pajak yang tinggi adalah bentuk pencurian oleh negara, dan perusahaan berhak untuk melindungi keuntungan mereka dari pajak yang berlebihan.

2) Pertimbangan untuk Kepentingan Umum

  • Praktik Etis: meskipun mendukung hak perusahaan, Machan mungkin juga mengakui bahwa praktik bisnis harus etis dan tidak merugikan kepentingan umum. Ini berarti perusahaan harus bertanggung jawab secara sosial.
  • Transparansi: meningkatkan transparansi dalam operasi perusahaan dan memastikan bahwa penggunaan tax haven tidak digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang.

Sumber Referensi: 

  • Pound, Roscoe. "The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence." Harvard Law Review, Vol. 24, No. 8 (1911), pp. 591-619.
  • Schlegel, John Henry. American Legal Realism and Empirical Social Science. Chapel Hill: University of North Carolina Press, 1995. ISBN: 978-0807844909.
  • Pound, Roscoe. Social Control Through Law. New Haven: Yale University Press, 1942. ISBN: 978-0300011056.
  • Wacks, Raymond. Understanding Jurisprudence: An Introduction to Legal Theory. Oxford University Press, 2012. ISBN: 978-0199608268.
  • Machan, Tibor R. "The Virtue of Liberty." Cato Institute, 1998.
  • Machan, Tibor R. "Libertarianism Defended." Ashgate Publishing, 2006.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun