Mohon tunggu...
Indri
Indri Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Nature

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Memahami Hukum Seputar Qurban

6 Juli 2022   14:31 Diperbarui: 6 Juli 2022   14:35 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi: https://kalam.sindonews.com/read/469022/68/perbedaan-aqiqah-dan-qurban-menurut-syariat-1624925168

Qurban disebut dengan udhhiyyah. Dalam fiqh, udhhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Nahr, dengan niat mengerjakan amal sunah.

Udhhiyyah hukumnya sunah sebagaimana sabda Nabi SAW "Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih, maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya" (HR.Muslim)

Sabda Nabi SAW yang menyatakan "wa arada ahadukum an yudhahhiya" atau yang artinya salah seorang yang ingin menyembelih, mempunyai konotasi sunah bukan wajib.

Qurban ditetapkan terhadap orang yang memenuhi syarat berikut :

Pertama, Islam, karena qurban merupakan ibadah dan ibadah tidak diberlakukan kecuali kepada muslim sedangkan nonmuslim tidak.

Kedua, Mukim. Qurban hanya berlaku kepada orang yang bermukim, bukan musafir.

Ketiga, kaya. Qurban hanya berlaku kepada orang yang mempunyai nafkah di Hari Raya dan dana untuk qurban. Selain itu dia sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti sandang, pangan dan papan, ditambah lagi dengan kesehatan, pendidikan dan keamanan.

Keempat, tidak harus baligh dan berakal. Qurban boleh dilakukan oleh wali anak-anak kecil dan orang gila. Karena qurban merupakan nafkah yang diberikan secara ma'ruf yang disyariatkan untuk harta.

Kelima, niat untuk berqurban. Niat bisa membedakan antara sembelihan yang merupakan tradisi dengan sembelihan yang merupakan qurban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun