Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 memberi kesempatan kepada pemerintah desa untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dalam rangka peningkatan kesejahteraan desanya melalui pendirian BUMDES (Badan Usaha Milik Desa). Sehingga BUMDES mempunyai peran yang sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus sebagai pilar demokrasi di pedesaan, karena BUMDES memerlukan sinergi yang harmoni antara Pemerintah Desa sebagai pemilik modal dan masyarakat sebagai pengelolanya.
BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dipercaya sebagai badan usaha dan dianggap mampu membantu pemerintah dan masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi peluang usaha, menambah wawasan masyarakat desa baik dengan cara mengembangkan potensi desa maupun memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) desa, serta mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ciri-ciri BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) adalah sebagai berikut :
1. BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama-sama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.
2. Sumber modal usaha berasal dari anggaran dana desa (sebesar 51%) dan dari masyarakat desa (sebesar 49%) melalui penyertaan modal berupa saham atau andil.
3. Dalam menjalankan kegiatan usaha BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) menggunakan filosofi bisnis yang berbasis pada budaya lokal (local wisdom).
4. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar.
5. Keuntungan yang diperoleh melalui kegiatan usaha ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa.
6. Dalam menjalankan kegiatan usaha BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) memperoleh fasilitas dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan pemerintah desa
7. Pengawasan kegiatan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dilakukan secara bersama oleh pemerintah desa, BPD (Badan Permusyarawatan Desa), dan masyarakat desa.
Peran BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) di desa adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan perekonomian desa
2. Mengoptimalkan aset desa supaya bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa
3. Meningkatkan usaha masyarakat desa dalam mengelola potensi ekonomi desa
4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
6. Membuka lapangan kerja
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa (PAD)
Berikut contoh BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) di Desa Pamegarsari, Kecamatan Parung. BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) bersama pemerintah desa dan warga sekitar memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di wilayah desa tersebut, yaitu Setu Lebak Wangi menjadi tempat wisata wahana air untuk menopang perekonomian warga desa sekitar dengan memberdayakan langsung warga sekitar. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDA) ini bertujuan untuk membangkitkan perekonomian setelah banyaknya warga yang dirumahkan oleh tempat bekerja asal, memperluas lapangan pekerjaan dan sebagai tempat hiburan dan pusat kuliner murah meriah bagi warga setempat dan sekitarnya.
Indrie Dwi Pramesti
Mahasiswi Prodi. Pendidikan Ekonomi
Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H