Peran BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) di desa adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan perekonomian desa
2. Mengoptimalkan aset desa supaya bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa
3. Meningkatkan usaha masyarakat desa dalam mengelola potensi ekonomi desa
4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
6. Membuka lapangan kerja
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa (PAD)
Berikut contoh BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) di Desa Pamegarsari, Kecamatan Parung. BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) bersama pemerintah desa dan warga sekitar memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di wilayah desa tersebut, yaitu Setu Lebak Wangi menjadi tempat wisata wahana air untuk menopang perekonomian warga desa sekitar dengan memberdayakan langsung warga sekitar. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDA) ini bertujuan untuk membangkitkan perekonomian setelah banyaknya warga yang dirumahkan oleh tempat bekerja asal, memperluas lapangan pekerjaan dan sebagai tempat hiburan dan pusat kuliner murah meriah bagi warga setempat dan sekitarnya.