Mohon tunggu...
Indrie DwiPramesti
Indrie DwiPramesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Pamulang

Hobbi membaca, mendengarkan musik, memasak, menonton Drakor.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Peran BUMDES Dalam Meningkatkan Pengelolaan Potensi Desa Pamegarsari

11 Desember 2022   14:12 Diperbarui: 11 Desember 2022   14:26 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 memberi kesempatan kepada pemerintah desa untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dalam rangka peningkatan kesejahteraan desanya melalui pendirian BUMDES (Badan Usaha Milik Desa). Sehingga BUMDES mempunyai peran yang sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus sebagai pilar demokrasi di pedesaan, karena BUMDES memerlukan sinergi yang harmoni antara Pemerintah Desa sebagai pemilik modal dan masyarakat sebagai pengelolanya.

BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dipercaya sebagai badan usaha dan dianggap mampu membantu pemerintah dan masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi peluang usaha, menambah wawasan masyarakat desa baik dengan cara mengembangkan potensi desa maupun memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) desa, serta mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM).

Ciri-ciri BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) adalah sebagai berikut :

1. BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama-sama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.

2. Sumber modal usaha berasal dari anggaran dana desa (sebesar 51%) dan dari masyarakat desa (sebesar 49%) melalui penyertaan modal berupa saham atau andil.

3. Dalam menjalankan kegiatan usaha BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) menggunakan filosofi bisnis yang berbasis pada budaya lokal (local wisdom).

4. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar.

5. Keuntungan yang diperoleh melalui kegiatan usaha ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa.

6. Dalam menjalankan kegiatan usaha BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) memperoleh fasilitas dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan pemerintah desa

7. Pengawasan kegiatan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dilakukan secara bersama oleh pemerintah desa, BPD (Badan Permusyarawatan Desa), dan masyarakat desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun