Menurut Sutherland, Ruang lingkup kriminologi terbagi atas tiga bagian, yaitu
Sociology of Low (sosiologi hukum) mencari secara analisa ilmiah kondisi-kondisi
terjadinya atau terbentuknya hukum, Etiologi kriminil, mencari secara analisa ilmiah
sebab-sebab daripada kejahatan serta Penologi ilmu pengetahuan tentang terjadinya
atauterbentuknya hukum, Etiologi kriminil, mencari secara analisa ilmiah sebabsebab daripada kejahatan serta Penologi ilmu pengetahuan tentang terjadinya atau
berkembangnya hukuman, artinya dan manfaatnya berhubungan dengan "control of
crime".
Dalam mempelajari kriminologi, dikenal adanya beberapa teori yang
dapat dipergunakan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan yang berkaitan
dengan kejahatan. Teori tersebut pada hakikatnya berusaha untuk mengkaji dan
menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan penjahat dan kejahatan.