BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah. Hal ini sesuai prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, prinsip portabilitas diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat," jelas Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti
"Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," jelas Ghufron lebih lanjut.
Saat peserta JKN tidak sedang berada di daerah asal Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) terdaftar, layanan rawat jalan bisa dimanfaatkan di FTKP lain.
Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.
Wujud kesiagaan BPJS Kesehatan lainnya, menurut Dirut Ghufron Mukti yaitu akan adanya Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024. Purabaya di Sidoarjo, dll. Posko Mudik yang rencananya diluncurkan pada tanggal 5 April mendatang ini, nantinya menyediakan layanan konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, dll.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dalam
rangka Transformasi Mutu Layanan.  sudah menerapkan janji layanan JKN di  fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.