Sharing (Gotong royong), maksudnya dengan menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit. Di sini ada rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.
Sedangkan Compliance yaitu, adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia terhadap perundang- undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Secara online single submission, BPJS sudah semakin tersistem,
sehingga warga otomatis menjadi peserta JKN. Dalam hal ini, Kantor-kantor Cabang akan lebih diberdayakan untuk mendorong partisipasi perusahaan, verifikasi apakah mereka sudah memiliki ijin usaha, dll.
By the way, apakah Anda sudah mengikuti akun-akun medsos BPJS Kesehatan? Tercatat jumlah follower akun resmi instagram BPJS Kesehatan sudah hampir mencapai satu juta, tepatnya yaitu sekitar 920.000.
Bagi saya, mengikuti akun-akun medsos BPJS itu perlu, tentunya demi mengetahui lebih banyak informasi terkini, yang terkait fasilitas dan layanan kesehatan program JKN.
Demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan inovasi via penyediaan berbagai kanal penting, fitur-fitur interaktif yang responsif demi kemudahan pelayanan bagi pesertanya.
"Dengan Gotong Royong Semua Tertolong".