Faktor lain bisa dilihat dari mudahnya orang menjadi khatib, yang mungkin asal merasa bisa. SKB 11 Menteri diterbitkan dengan
tujuan agar keharmonisan di Indonesia tetap terjaga.
Bagaimana ASN Terpapar Ideologi Radikalisme?
Berdasarkan data statistik dan hasil riset tahun 2017, sebanyak 19,4% ASN (4 juta orang) terpapar radikalisme.
Ada yang "sebatas ideologi", ada yang anti Pancasila, ada juga tingkatan yang lebih berat lagi.
Kalo ketidaksetiaan ASN pada negara dibiarkan, siapa yang akan melindungi Indonesia?
Mayoritas dari mereka adalah golongan milenial, mereka yang mendapatkan atau menimba informasi dari media sosial, belajar agama tanpa guru melainkan dari sumber yang belum tentu valid yang ada di internet (google, dan sebagainya).
Di sini mereka kemudian tertarik dan menaruh minat jihadi, takfiri. Ketika ASN milenial terpapar -- mereka yang masa kerjanya sekitar 12 tahun, biasanya begitu karena tidak kritis dalam menyaring informasi.
Disayangkan sekali, karena begitu menemukan informasi tanpa bersikap kritis, mereka pun tidak bertanya pada ulama atau "guru" yang kompeten (ahlinya).
Pembicara kedua yaitu Mudzakir -- Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, yang menjelaskan tentang landasan hukum SKB 11 Kementerian.
Landasan Hukum
SKB 11 Kementerian ini sebenarnya hanya penguatan dari peraturan yang sudah ada. Oleh karenanya SKB ini tidak mengatur norma baru dari peraturan terkait yang sudah ada.
SKB 11 Kementerian menyampaikan hal yang simpel, meskipun tidak terlalu normatif. Ini adalah penguatan dari UU yang sudah ada, yaitu PP tahun 1953 tentang disiplin PNS (ASN).
UU ASN Nomor 5 Â Tahun 2014 memuat ketentuan tentang nilai-nilai dasar pada empat pilar negara Republik Indonesia.
Manajemen PNS (ASN)
SKB 11 Kementerian tujuannya justru untuk melindungi paparan radikal di kalangan ASN.
SKB ini merupakan niat baik pemerintah demi menjaga keharmonisan ASN, sehingga kehidupan di tengah-tengah masyarakat tetap terjaga. Tidak dipungkiri, radikalisme itu sangat berbahaya, karena mengancam integritas bangsa.