Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Demi Pelayanan Berkualitas, BPJS Kesehatan Perpanjang Masa Uji Coba Rujukan Online

5 Oktober 2018   22:38 Diperbarui: 6 Oktober 2018   10:09 1494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ki-ka) Kepala Humas M. Iqbal Anas Ma'ruf, Asisten Deputy Bid.Pengelolaan Faskes Rujukan Beno Herman, Deputi Direksi Bid. Pelayanan Peserta Arief Syaefuddin |@BPJSKes.

Umpan Balik dari Peserta

Salah satu Peserta JKN-KIS yang merasakan manfaat dari sistem rujukan online ini adalah Sri Wedari (35) yang saat itu sedang berobat ke Klinik Ratnasari Sehat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar, Jumat (28/09). 

Kemudahan yang dirasakan ketika ia berobat adalah saat ia dirujuk ke rumah sakit yang dekat dengan rumah, padahal sebelumnya rujukannya cukup jauh dari rumahnya. "Selama rumah sakit terdekat bisa menangani kenapa harus yang jauh, yang penting kan dokter tersedia dan kompeten dalam memberi pelayanan kesehatan", ucap Sri yang menderita sakit ginjal. Sri merasakan pelayanan yang diterima di rumah sakit menjadi lebih cepat dengan adanya rujukan online.

Untuk penyempurnaannya, masa ujicoba rujukan online diperpanjang |Dokpri
Untuk penyempurnaannya, masa ujicoba rujukan online diperpanjang |Dokpri
Dengan diterapkannya sistem rujukan online, tidak hanya memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS, namun juga memberikan kemudahan bagi fasilitas kesehatan di antaranya dapat membantu fasilitas kesehatan untuk melakukan rujukan sesuai dengan kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan, sehingga dapat mengurangi kemungkinan adanya rujukan berulang bagi peserta akibat tidak adanya sarana dan SDM yang dibutuhkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa pada dasarnya sistem rujukan BPJS Kesehatan tidak berubah. Justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas karena sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan.

Musibah Palu Donggala, BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan                                  

Terkait bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, penjaminan kesehatan tetap diberikan sesuai prosedur termasuk misalnya dalam kondisi kegawatdaruratan, peserta diharapkan tidak perlu khawatir pelayanan kesehatan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

Duta BPJS Kesehatan berkomitmen penuh terus memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat Palu dan Donggala. Ini diperkuat melalui koordinasi BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan setempat.

Selain itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris memimpin langsung aktivitas Tim Gerak Cepat Kantor Cabang dalam upaya kemanusiaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Suluwesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) serta Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku (Sulselbaltramal).

Berdasarkan data per tanggal 28 September 2018, sebanyak 202.329.745 jiwa penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Untuk memberikan layanan kepada para peserta tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.634 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.441 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.551 apotek, dan 1.093 optik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Yuk, optimalkan aplikasi mobile JKN. Selesai berobat peserta JKN-KIS bisa memberi masukan & rating mutu layanan. Ini akan menjadi bahan penyempurnaan pelayanan rujukan online juga.| Indria Salim  |

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun