BPJS Kesehatan memperpanjang masa uji coba rujukan online sampai tanggal 15 Oktober 2018 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin, saat Konperensi Pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Timur (2/X/2018), yang juga dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan Beno Herman, dan Kepala Humas M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Menurut Arief Syaefudin, salah satu tantangan terbesar penyelenggaraan sistem rujukan online adalah mengupayakan cara terbaik dalam memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Dari evaluasi yang kami lakukan, sepanjang fase ujicoba rujukan online ini, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, antara lain penetapan mapping fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit, dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun kepada peserta JKN-KIS," katanya.
Menarik dicatat, bahwa menurut Arief Syaefudin, adanya anggapan bahwa sistem ini berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B maupun A secara signifikan, itu kurang tepat. Menurutnya dari data yang ada, jumlah distribusi pelayanan antar kelas rumah sakit tidak terlalu besar, yakni berkisar antara 3-4% saja.
Sistem rujukan online adalah jawaban bagi terwujudnya kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit, yang disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana yang variatif. Sementara di lain pihak, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.
Rujukan online mempertimbangkan kasus khusus juga, yang artinya benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta, misalnya ada peserta yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit yang kompetensinya lebih tinggi maka yang bersangkutan bisa dirujuk langsung ke rumah sakit kelas B atau bahkan kelas A. Pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan berdasarkan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA bahkan dapat langsung mengunjungi kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan -- Budi Mohammad Arief.
Selain itu, sistem rujukan online ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan. Nilai plusnya, rujukan online bersifat real time dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta menggunakan digital documentation.
Data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL sehingga memudahkan analisis data calon pasien. Selain itu, dengan sistem rujukan online meminimalisir kemungkinan kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat rujukan.
Maka selayaknya bila momentum uji coba ini bisa didukung oleh seluruh pihak. BPJS Kesehatan membuka diri untuk menerima masukan konstruktif dan solutif apabila terdapat hal yang masih perlu ada perbaikan. Saat ini fasilitas kesehatan mitra kerja BPJS Kesehatan sudah proaktif dalam mengisi kompetensi dan kapasitas rumah sakit melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS).