Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Manfaat Nyata JKN-KIS dengan Rujukan Zaman Now

19 Juli 2018   11:54 Diperbarui: 19 Juli 2018   12:16 1456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IT BPJS Pusat mendampingi input data base di Cabang |Indria Salim

Kemudahan Sesuai Kebutuhan Orang Zaman Now

Dalam suatu diskusi antar rekan seprofesi di komunitas, seorang teman -- Yasmin (bukan nama sebenarnya) mengatakan, "Ada yang sudah pernah mengalami kesaktian KIS? Saya sudah, waktu putra saya terpaksa masuk UGD rumah sakit swasta di luar Jakarta. Cukup dengan menunjukkan foto KIS-nya di HP, lalu rumah sakit menelepon saya untuk membantu mengisi data-data pasien. Dan sementara proses ini dilakukan, pasien tetap ditangani dengan baik."

Yasmin mengatakan bahwa dia tahu kalau menurut peraturannya, sebagai peserta JKN-KIS yang akan berobat, pasien harus membawa kartunya dan menunjukkannya saat pendaftaran di RS.

Teman lain menimpali dengan pengalaman pribadinya, "Pas bleeding berbulan-bulan kemarin, saya masuk UGD RS (swasta) tapi kartu KIS ketinggalan. Walhasil aku cuma nunjukkin softcopy via email aja ke admission dan langsung beres. Pasien (aku) diurus dengan baik tanpa dibedakan dengan pasien umum lainnya."

Dari ilustrasi berdasarkan pengalaman nyata di atas, saya yakin hampir semua orang mendambakan kepuasan pelayanan kesehatan yang memenuhi kriteria: pelayanan profesional, cepat, tanggap, efisien dan efektif, memberikan solusi atas potensi kendala, dan seiring dengan era digital berteknologi tinggi, dapat dimudahkan dengan gawai yang sudah menjadi bagian nyaris tak terpisahkan dalam keseharian.

Sistem Rujukan Online Wajib Bagi Semua FKTP yang Terhubung Jaringan Internet

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady | Indria Salim
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady | Indria Salim
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan semakin dirasakan manfaatnya oleh para pengguna. Program JKN-KIS sudah berjalan selama lebih dari empat tahun, dan tampaknya BPJS-Kesehatan konsisten melakukan penyempurnaan pelayanan kesehatan agar semakin berkualitas. Untuk itu, BPJS-Kesehatan terus membuka kanal untuk menggulirkan masukan, saran, dan kritik dari pihak luar maupun mitra kerja, dan selanjutnya menjadi dasar pertimbangan penyempurnaan menuju pada tujuan akhir seoptimal mungkin.

BPJS-Kesehatan tampaknya paham sekali dengan kebutuhan peserta JKN-KIS, yaitu mendapat pelayanan kesehatan berkualitas. Maka, peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan pun kian dioptimalkan melalui berbagai pengembangan sistem teknologi -- salah satunya adalah sistem rujukan online.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady (25/06) yang mengatakan, "Di era sekarang, masyarakat mau yang serba mudah dan cepat. Untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat tersebut, fasilitas kesehatan harus beradaptasi dengan kondisi zaman now dengan memanfaatkan teknologi rujukan online. Sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018."

Menurut Direktur Maya, sistem rujukan online ini sudah dipersiapkan sejak lama, hanya saja implementasinya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur masing-masing fasilitas kesehatan. Prosedur rujukan online pada dasarnya sama dengan rujukan manual. Bedanya, ada sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki rujukan manual.

Dokpri
Dokpri
Keunggulan Rujukan Online

Dengan sistem rujukan online, informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit. Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk. Ini berguna khususnya bila peserta yang bersangkutan lupa membawa surat rujukan, bahkan bila sampai kehilangan surat rujukannya.

Sistem rujukan online mencakup pencatatan data peserta di database antar fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di-input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosa penyakit yang diderita peserta.

Harapan Peserta JKN-KIS |Dokpri
Harapan Peserta JKN-KIS |Dokpri
Kepastian Rujukan dan Solusi Atas Potensi Kendala Akibat Lupa Bawa Surat Rujukan

Hal yang juga penting adalah, bahwa peserta JKN-KIS mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.

Untuk menggarisbawahi pentingnya sistem rujukan online, dijelaskan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan bahwa sistem rujukan online ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan. Rujukan online ini bersifat real time dari FKTP ke FKRTL, serta menggunakan digital documentation, artinya -- data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL sehingga memudahkan analisis data calon pasien. Ini jelas paperless, jadi meminimalisir potensi kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat rujukan.

Sebagai catatan, rujukan online tidak semata untuk efisiensi biaya dan kecepatan pelayanan tapi juga demi kepuasan konsumen. Update data juga perlu dilakukan oleh rumah sakit, misalnya saja  jumlah tempat tidur. Ini mempengaruhi input data agar up to date sesuai fakta terkini, sehingga rujukan buat pasien akan lebih tepat.

Capaian Kerjasama BPJS-Kesehatan dengan FKTP dan FKRTL

Berdasarkan data per Mei 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.975 FKTP dan 2.367 FKRTL (rumah sakit dan klinik utama). Dari angka tersebut, sebanyak 18.737 FKTP sudah terhubung jaringan komunikasi datanya dan bisa menerapkan sistem rujukan online. BPJS-Kesehatan terus mengupayakan adanya peningkatan jumlah fasilitas kesehatan yang mengaplikasikan sistem rujukan online tersebut seiring berjalannya waktu.

Diakui oleh Maya bahwa saat ini masih dalam masa transisi. Karena itu rujukan manual yang berupa surat (kertas) masih berlaku, sambil secara bertahap memberlakukan sistem rujukan online di sebagian fasilitas kesehatan.

"Kami sedang berupaya agar dalam waktu dekat mekanisme rujukan online ini dapat diterapkan dengan optimal di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Untuk itu, kami juga akan mensosialisasikan kepada petugas fasilitas kesehatan agar paham betul mekanisme rujukan online ini sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS yang membutuhkan," kata Maya.

Penutup dan Lain-lain

BPJS-Kesehatan membuka diri seluasnya dalam proses penyempurnaan kualitas pelayanan kesehatan. BPJS-Kesehatan menyadari perlunya mekanisme komunikasi yang dibangun di antara semua pihak dan mitra, antara lain antara BPJS, Faskes primer, dan rumah sakit rujukan.

Pihak IT Pusat (BPJS-Kesehatan) menegaskan dukungan kepada "Cabang" untuk mendampingi proses input dari faskes, misalnya bila ada ketidaktepatan input yang dalam hal ini terkait wilayah geografis faskes primer ataupun rumah sakit rujukan.

Sistem rujukan online bertujuan untuk mempermudah Faskes melayani peserta JKN-KIS. Harapannya, pelaksanaan Inpres 2017 didukung oleh seluruh pemerintah daerah (pemda), demi mengatasi,  mengurai, dan mengurangi antrean pasien di Faskes dan rumah sakit rujukan. Inpres ini tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dimana memerintahkan 11 lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS. :: @IndriaSalim ::

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun