Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bijak Berkendara Baru Satu Cara

8 April 2013   16:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:31 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Saat mengendara di jalan, ingatlah keluarga yang menunggu di rumah. Jangan asal main srobot, melanggar kendaraan lain dari kiri, menikung tanpa mengurangi kecepatan, lampu merah atau kuning diabaikan dan terus saja kendaraan sesuka hati.

Untuk pengendara motor, pakailah helm yang sesuai standar keamanan. Pasanglah spion yang fungsional, bukan yang hanya untuk hiasan. Hormatilah penyeberang jalan.

Untuk pengendara roda empat, tertiblah memakai sabuk pengaman, mengendara dengan penuh konsentrasi, jangan sambil mengetik di handphone atau di notebook/ perangkat tablet, atau mengendara sambil menelpon.

Untuk yang sedang mengantuk, mereka yang habis mengonsumsi minuman keras, atau minum obat yang membuat ngantuk atau yang mengurangi kewaspadaan diri, diharapkan tidak berkendara. Bagi orang-orang yang tahu bahwa teman atau saudara sedang mengalami hal seperti itu, agar mengingatkan atau melarang yang bersangkutan mengendara.

Saat belok dan melalui tikungan jalan, pengendara harus melambatkan kecepatan kendaraannya, agar tidak bertubrukan ata menabruk pihak lain yang ada di seberang tikungan.

Demikian tips dasar bijak berkendara.

Pemerintah dan otoritas Kepolisian sudah membuat peraturan berlalu lintas bagi pengendara. Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka, pengendara motor (pribadi atau pengojek) sebaiknya menyiapkan helm berstandar nasional dua buah, satu untuk dirinya sendiri dan satunya lagi untuk penumpang. Pengojek juga wajib melengkapi peralatan sepeda motornya seperti kaca spion, plat nomot polisi, dan lampu sen serta lampu rem.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 85 tahun 2002, ditetapkan peraturan kewajiban pengemudi kendaraan beroda empat untuk mengenakan sabuk pengaman. Secara resmi pula, pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan satu bulan dan denda Rp 1 juta.

Larangan memakai telepon genggam (dan sekarang tentunya harus diperluas dengan larangan memakai tablet atau alat telekomunikasi elektronik lainnya: laptop, BB, tablet, dll) sudah diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang Kepolisian dan Angkutan Jalan. Pada mulanya aturan ini diberlakukan, pelanggar bisa didenda Rp750 ribu, atau sesuai dengan pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang tertib berlalulintas, pengendara dapat dijatuhi penjara selama tiga bulan.

Meskipun ada penyimpangan, menurut saya adanya penerapan aturan kewajiban dan pengawasan pelaksanaannya perlu diamalkan dengan tegas dan konsekuen. Contohnya, aturan penggunaan sabuk pengaman yang berisiko denda signifikan dan konsisten, menjadikan peraturan ini ditaati, dan pada akhirnya menanamkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peraturan ditaati, demi keamanan mereka sendiri. Pertanyaannya:

Bagaimana komitmen pemerintah sebagai penegak peraturan itu sendiri?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun