Mohon tunggu...
DESI FITRIINDRIANI
DESI FITRIINDRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haloo perkenalkan saya Desi Fitri Indriani NIM 2262201016 dari prodi Akuntansi, saya membuat Artikel ini untuk memenuhi tugas UAS matkul Perpajakan. Saya harap artikel ini bisa bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Terimakasih salam hangat dari saya 🤗

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Studi Kasus Penerapan Bukti Potong Elektronik PPh pasal 22 Penjualan BBM dalam negeri oleh PT. Pertamina (PERSERO)

25 Juni 2024   19:36 Diperbarui: 25 Juni 2024   20:11 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kisah sukses penerapan bukti potong elektronik PPh Pasal 22 oleh PT Pertamina (Persero) tidak hanya menjadi contoh dalam industri energi, tetapi juga memberikan inspirasi bagi perusahaan lain untuk mengadopsi teknologi guna mendukung kepatuhan perpajakan yang lebih baik dan efisien di masa depan.

Hasil dan Pembahasan

  1. Penerapan Bukti Potong Elektronik: PT Pertamina telah mengimplementasikan sistem bukti potong elektronik yang terintegrasi dengan sistem penjualan dan distribusi BBM. Sistem ini memungkinkan pemotongan pajak secara otomatis dan penerbitan bukti potong dalam format elektronik yang dapat diakses oleh pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan konsumen.

  2. Keuntungan Penerapan:

    • Efisiensi Operasional: Penerapan bukti potong elektronik mengurangi waktu yang diperlukan untuk proses pemotongan dan pelaporan pajak, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
    • Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena setiap transaksi penjualan BBM yang dikenakan PPh Pasal 22 tercatat secara elektronik dan dapat dilacak dengan mudah.
    • Pengurangan Kesalahan Manual: Proses otomatisasi mengurangi risiko kesalahan manusia dalam pemotongan dan pelaporan pajak.
  3. Tantangan dan Kendala:

    • Adaptasi Teknologi: Salah satu tantangan utama adalah adaptasi teknologi oleh staf Pertamina, terutama mereka yang terbiasa dengan sistem manual.
    • Kendala Teknis: Masalah teknis seperti gangguan jaringan dan integrasi sistem yang kompleks dapat menghambat penerapan yang mulus.
    • Regulasi dan Kebijakan: Perubahan regulasi perpajakan yang cepat memerlukan penyesuaian sistem yang cepat pula, sehingga memerlukan koordinasi yang baik antara Pertamina dan DJP.

Kesimpulan

Penerapan bukti potong elektronik PPh Pasal 22 pada penjualan BBM dalam negeri oleh PT Pertamina (Persero) menunjukkan hasil yang positif dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses perpajakan. Meskipun terdapat beberapa tantangan, keuntungan yang diperoleh dari sistem ini jauh lebih besar. Diharapkan, penerapan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menerapkan teknologi untuk mendukung kepatuhan perpajakan.

SUMBER REFERENSI

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun