Kisah sukses penerapan bukti potong elektronik PPh Pasal 22 oleh PT Pertamina (Persero) tidak hanya menjadi contoh dalam industri energi, tetapi juga memberikan inspirasi bagi perusahaan lain untuk mengadopsi teknologi guna mendukung kepatuhan perpajakan yang lebih baik dan efisien di masa depan.
Hasil dan Pembahasan
Penerapan Bukti Potong Elektronik: PT Pertamina telah mengimplementasikan sistem bukti potong elektronik yang terintegrasi dengan sistem penjualan dan distribusi BBM. Sistem ini memungkinkan pemotongan pajak secara otomatis dan penerbitan bukti potong dalam format elektronik yang dapat diakses oleh pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan konsumen.
Keuntungan Penerapan:
- Efisiensi Operasional: Penerapan bukti potong elektronik mengurangi waktu yang diperlukan untuk proses pemotongan dan pelaporan pajak, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena setiap transaksi penjualan BBM yang dikenakan PPh Pasal 22 tercatat secara elektronik dan dapat dilacak dengan mudah.
- Pengurangan Kesalahan Manual: Proses otomatisasi mengurangi risiko kesalahan manusia dalam pemotongan dan pelaporan pajak.
Tantangan dan Kendala:
- Adaptasi Teknologi: Salah satu tantangan utama adalah adaptasi teknologi oleh staf Pertamina, terutama mereka yang terbiasa dengan sistem manual.
- Kendala Teknis: Masalah teknis seperti gangguan jaringan dan integrasi sistem yang kompleks dapat menghambat penerapan yang mulus.
- Regulasi dan Kebijakan: Perubahan regulasi perpajakan yang cepat memerlukan penyesuaian sistem yang cepat pula, sehingga memerlukan koordinasi yang baik antara Pertamina dan DJP.
Kesimpulan
Penerapan bukti potong elektronik PPh Pasal 22 pada penjualan BBM dalam negeri oleh PT Pertamina (Persero) menunjukkan hasil yang positif dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses perpajakan. Meskipun terdapat beberapa tantangan, keuntungan yang diperoleh dari sistem ini jauh lebih besar. Diharapkan, penerapan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menerapkan teknologi untuk mendukung kepatuhan perpajakan.
SUMBER REFERENSI
- https://www.ortax.org/artikel/ketentuan-pemungutan-pph-pasal-22-penjualan-bahan-bakar-dan-pelumas
- https://www.pajak.com/artikel/ketentuan-pph-pasal-22-atas-bahan-bakar-dan-pelumas
- https://www.pajak.go.id/artikel/pemungutan-pajak-penghasilan-pasal-22
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H