Menurut hemat saya, langkah pemerintah untuk meniadakan tenaga honorer memang sudah tepat. Dengan menjadi tenaga alih daya atau PPPK yang kontraknya diperbaharui setiap tahun, maka akan menghadirkan para pegawai yang profesional yang gajinya sesuai standar daerah tersebut.
Tak akan ada lagi, pegawai di pemerintahan yang datang terlambat (terutama tenaga alih daya), karena kinerja mereka dinilai dan akan berpengaruh pada perpanjangan kontraknya. Beda halnya dengan pegawai ASN berstatus PNS yang mungkin masih bisa berleha-leha karena tidak akan dipecat selama berkelakuan baik.
Disatu sisi, para pegawai tak perlu cemas lagi, mereka tidak mendapat gaji setiap bulannya karena adanya jaminan dari pemerintah karena sistem pengupahannya yang lebih jelas.
 Akan tetapi semua itu terlaksana jika pemerintah pusat betul betul berkomitmen untuk menganggarkan dana bagi para tenaga alih daya tersebut. Jika tidak, maka dipastikan ide itu akan sulit terwujud karena banyak pemerintah daerah yang menggantungkan anggaran dari pemerintah pusat. Semoga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H