Mohon tunggu...
Indriani
Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

Halo! Sambutan hangat untuk Anda yang telah singgah di profile saya. Mari temukan cerita, wawasan, dan inspirasi di sini. Terima kasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Peran Bahasa Indonesia dalam Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan Mental Mahasiswa Universitas Siliwangi Angkatan Tahun 2023

10 Mei 2024   12:22 Diperbarui: 10 Mei 2024   22:05 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pembuatan dan penyebaran kuesioner

Berdasarkan laporan pusat informasi kriminalitas nasional lebih dari 1.600 kasus penemuan mayat dan bunuh diri sejak awal 2023 yang mana angka kasus tersebut terus meningkat pada bulan Januari hingga April 2023, polri menangani kasus 1.680 kasus penemuan mayat dan 451 kasus bunuh diri di seluruh Indonesia. Perumahan dan pemukiman menjadi lokasi paling sering ditemukannya mayat dan kasus bunuh diri.

Lonjakan Terjadi pada bulan Maret 2023 mencatat angka tertinggi dengan kasus 418 kasus naik 29% dari Februari. Jumlah penemuan mayat di April 2023 menunjukan sedikit penurunan, 1 Mei 2023 hingga 24 Mei 2023, tercatat 307 kasus penemuan mayat.

Problematika kehidupan muncul pada setiap kegiatan sehari-hari serta masuk pada semua aspek dan sendi kehidupan manusia. Manusia banyak yang mengalami depresi, gelisah, stres, cemas, berburuk sangka, tekanan mental hingga banyaknya gangguan kejiwaan seperti agresif berlebihan sampai bunuh diri yaitu implikasi dari derasnya problematika hidup. Bunuh diri dalam ajaran Islam merupakan hal yang terlarang. Ada beberapa ayat al-Qur'an yang berbicara tentang hal ini. Diantaranya Q.S. an-Nisa [4]: 29:

- 29...

Artinya: "... Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Dan Q.S. al-Hijr [15]: 55-56: "...dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir". Dalam hal ini, bunuh diri merupakan tindakan berputus asa dari rahmat Allah, maka berdasarkan ayat di atas bunuh diri adalah hukumnya haram. Bunuh diri juga merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang terdapat dalam pasal 344 maupun pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa "apabila orang yang mendorong, menolong, atau memberi bantuan/sarana terhadap orang yang akan bunuh diri atau barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun''. Tindakan bunuh diri dominan terpengaruhnya psikis karena adanya perasaan sakit yang tertekan secara terus-menerus, sehingga ia menghilangkan arti hidupnya lewat bunuh diri. Semua orang bisa mengalami ketidaksehatan mental tidak terkecuali dengan mahasiswa, terutama mahasiswa yang hidup pada lingkungan yang tidak mendukung. Sementara itu terdapat masalah-masalah lain yang mahasiswa alami, yaitu terdapat kontra batin antara apa yang menjadi berbagai keinginannya dengan apa yang harus dilakukan sejalan dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan manapun. Agar mahasiswa bisa bertahan hidup dalam kelompok, maka ia perlu menyesuakan diri dalam kelompoknya. Jika mahasiswa tidak bisa menyesuaikan diri dalam lingkungannya, maka mahasiswa tersebut akan sangat gelisah, takut, cemas, tidak nafsu makan, tidak dapat tidur, dan lain-lain. Mahasiswa berada pada batasan masa akhir remaja serta masa awal dewasa. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor kondisi mental tidak stabil, konflik yang berdatangan, tuntutan yang semakin besar dan perubahan suasana hati. Jika seseorang mengalami situasi dan kondisi yang tidak bisa dikendalikan, maka dapat menyebabkan masalah kesehatan mental yang serius karena ini akan mempengaruhi kesehatan orang tersebut secara keseluruhan. Tuntutan tugas akademik ada kalanya terasa berat oleh mahasiswa. Boleh jadi tugas tersebut dirasa di luar batas kemampuannya yang akhirnya akan menambah stres. Tidak hanya tugas akademik saja, terdapat faktor lain yaitu terbatasnya ruang bersosialisasi juga termasuk dalam hal kesehatan mental maupun psikis. Kemudian proses pembelajaran yang harus dijalani setiap hari sangat padat, lingkungan yang kompetitif dan target pencapaian yang berat akan membuat para mahasiswa tidak memiliki waktu untuk beristirahat atau bersantai dengan cukup sehingga membuat pola tidur dan makan terganggu. Kondisi ini dapat menempatkan mahasiswa di bawah tekanan terus menerus. Kondisi ini juga dapat menimbulkan banyak dampak negatif bagi para mahasiswa, baik secara fisik maupun psikis.

Dalam agama Islam, shalat merupakan tempat dimana manusia itu melepaskan semua pikiran dan perasaan dari semua urusan dunia yang membuat dirinya itu pusing atau stres. Jadi ketika seseorang sedang shalat, jiwanya itu akan merasa tenang dan dalam hatinya itu damai (peace mind).

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Menurut Emzir, pendekatan kuantitatif adalah pendekatan penelitian yang utamanya menggunakan paradigma positivis untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menggunakan strategi penelitian seperti kegiatan survei yang memerlukan data statistik.

Penelitian ini juga menggunakan metode analisis deskriptif dengan menyebarkan kuesioner untuk mengumpulkan informasi dari responden yaitu mahasiswa baru Universitas Siliwangi angkatan tahun 2023.

Prosedur penelitian terdiri atas: 1) persiapan dan tinjauan pustaka, 2) pengembangan alat penelitian, 3) penyebaran dan pengumpulan kuesioner, dan 4) pelaksanaan eksplorasi dan analisis data.

Subyek penelitian ini adalah mahasiswa Universitas Siliwangi angkatan tahun 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun