Mohon tunggu...
indria diva
indria diva Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Anak untuk Mendapat Pendidikan

7 Juni 2021   23:46 Diperbarui: 7 Juni 2021   23:52 1564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada diri sendiri sejak ia dilahirkan. Hak Asasi Manusia berlaku untuk siapa saja, dimana saja, dan kapan saja yang sifatnya universal dan prinsipnya tidak bisa dicabut.

Pendidikan adalah pembelajaran mulai dari pengetahuan atau ketrampilan hingga kebiasaan seperti perilaku yang diturunkan dari generasi ke generasi melalui penelitian hingga pengajaran dibawah bimbingan seseorang maupun secara otodidak. Setiap orang layak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali untuk menunjang perkembangan bangsa.

Setiap orang berhak mendapat pendidikan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Tidak ada batasan pada seseorang untuk mendapatkan pengajaran karena hal itu merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan untuk membangun sumber daya manusia dan . Terutama pendidikan pada anak, disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia telah melekat sejak ia dilahirkan. Maka anak layak mendapatkan pendidikan melalui keluarga, kemudian berlanjut pada pendidikan formal seperti sekolah. Menurut hakikatnya, pendidikan berhak didapatkan oleh seluruh warga negara Indonesia karena pendidikan merupakan usaha yang didapatkan dan dilakukan manusia untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dan sebagai pengembangan diri.

Peraturan peundang-undangan menjamin bahwa setiap warga negara wajib dan layak mendapatkan pendidikan yang ada pada isi alenia ke 4 pembukaan Undang Undang Dasar mulai dari Sekolah Dasar selama 6 tahun, Sekolah Menengah Pertama selama 3 tahun dan yang terakhir Sekolah Menengah Atas selama 3 tahun.

Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup. Bagi sebagian masyarakat, anak-anak bisa mendapatkan pendidikan secara layak tanpa ada kesulitan namun disisi lain tidak sedikit anak yang berada pada ekonomi menengah kebawah merasa kesulitan untuk meraih pendidikan. Dikarenakan pendidikan secara formal di negara Indonesia masih menggunakan biaya untuk melanjutkan sampai ke jenjang tinggi.

Dalam proses penyelenggaraan pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia pada anak, negara memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam menjalankan pendidikan. Pemerintah telah memberi berbagai bantuan kepada anak yang mendapat kendala seperti pemberian bantuan berupa uang dengan memberikan Kartu Indonesia Pintar dan juga bisa melalui beasiswa bagi anak yang kurang mampu dan akan mendapat tambahan beasiswa apabila anak itu bisa meraih prestasi yang tinggi. Namun bagi beberapa orang tua yang terkendala di faktor ekonomi, mereka lebih mementingkan anaknya untuk menghasilkan uang dengan bekerja daripada mendapatkan hak dalam bidang pendidikan. Dengan pikiran yang seperti ini tak sedikit anak yang mengalami putus sekolah disela banyaknya bantuan yang diberikan oleh pemerintah secara mudah untuk didapat. Padahal hak untuk mendapatkan pendidikan bisa didapat oleh siapapun tanpa kecuali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun