Kesimpulannya: undang-undang IT ini perlu di kaji ulang biar kami semua paham batasan-batasan yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan. Tidak terjadi pelaggaran Hak Asazi IT (istilah buat saya HAM-nya IT), yang jelas...aturan main ini kan yang buat manusia, bukannya seperti kitab suci yang bersifat mutlak. Karena kedepan akan semakin berkembangnya masyarakat untuk bervisualisasi alias jamannya visualisasi, artinya setiap orang punya medianya masing-masing dan tidak heran setiap orang dapat menciptakan media baru. Dan semoga masyarakat semakin cerdas dapat memilah dan memilih mana info yang harus ditanggapi karena menyangkut kepentingan umum (sudut manfaat), dan mana info yang harus diabaikan karena banyak mudhoratnya, Okay semoga tulisan ini bermanfaat yah….
Selamat berkreasi dan salam Indonesia Cerdas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI