Mohon tunggu...
Indri Mailani
Indri Mailani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pendidikan Sosiologi, Universitas Negeri Jakarta

Saya merupakan mahasiswi aktif di Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, memiliki minat dan hobi mendengarkan musik dan membaca. Saya juga memiliki kemauan yang tinggi untuk mempelajari hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemuda dan Tindak Kekerasan

21 Maret 2023   17:56 Diperbarui: 21 Maret 2023   18:02 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa-masa muda seharusnya diisi dengan prestasi yang tak terhitung banyaknya. Fisik dan akal yang kuat yang dimiliki oleh pemuda sudah seharusnya menjadi bekal bagi pemuda untuk memegang peranan penting dalam kehidupannya. Idealisme dan cita-cita yang tinggi pada umumnya menjadi jati diri bagi pemuda, yang juga merupakan potensi dan kemampuan besar bagi kemajuan peradaban manusia. Tetapi sayang, faktanya pemuda saat ini jauh dari kodratnya sebagai pemuda. Alih-alih menghasilkan prestasi positif, justru berita negatif yang banyak mendominasi media mengenai keadaan pemuda saat ini. Banyak tindak kriminal yang dilakukan oleh pemuda pada saat ini termasuk salah satunya tindak kekerasan.

Kata "kekerasan" adalah salah satu kata yang sering digunakan untuk menggambarkan berbagai hal yang berkaitan dengan perlakuan atau tindakan yang dianggap tidak nyaman, tidak manusiawi, bertentangan dengan norma atau nilai atau hukum tertentu, dan juga bertentangan dengan kehendak kita. Menurut World Health Organization (WHO), mendefinisikan kekerasan sebagai penggunaan kekuatan fisik atau paksaan yang disengaja yang mengancam atau berdampak buruk pada diri sendiri, orang lain atau kelompok atau komunitas, yang dapat menyebabkan cedera, kematian, gangguan mental, serta cacat perkembangan atau kerugian. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kekerasan merupakan setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan atau penelantaran secara fisik, psikis, seksual, termasuk ancaman untuk melakukan suatu tindakan, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara melawan hukum.

Kasus kekerasan masih menjadi masalah yang utama dan seringkali terjadi di kalangan pemuda, bahkan sampai merenggut nyawa seseorang. Salah satu contoh kasus kekerasan yang belum lama ini terjadi dan dilakukan oleh anak muda yaitu penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ditjen perpajakan, yang kemudian korban dari kasus ini mengalami koma dan luka parah. Selain itu, ada juga kasus tindak kekerasan yang terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dimana seorang siswi SMP diperkosa oleh empat teman di sekolahnya dan berujung meninggal dunia.  Berdasarkan data kekerasan remaja dan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menunjukkan jika Indonesia terus mengalami permasalahan kekerasan remaja dan anak hingga mencapai 4.620 pengaduan.

Meningkatnya kekerasan yang dilakukan oleh remaja mencerminkan runtuhnya sistem kehidupan saat ini. Tatanan kehidupan dunia saat ini bahkan telah menghilangkan sisi manusiawi dari seorang manusia, termasuk pemuda. Sekularisme menjauhkan pemuda dari kepemimpinan agama. Mereka tidak mampu membedakan antara yang baik dan buruk, benar dan salah, karena standar satu-satunya hanyalah keuntungan dan kesenangan duniawi. Saat menghadapi masalah, mereka memilih solusi pragmantis yang hanya memuaskan keinginan mereka. Mereka juga tidak memiliki pertimbangan akan aspek halal dan haram terhadap kegiatan dan perilaku yang dilakukan. Bahkan, pendidikan tinggi yang telah dicapai pun tidak mampu membentuk generasi muda menjadi manusia yang memiliki iman, takwa, prestasi dan akhlak mulia. Karena sistem pendidikan saat ini berbasiskan pada sekularisme. Akibatnya, sistem pendidikan tersebut tidak menghasilkan individu-individu unggul sebagaimana yang tertuang dalam tujuan sistem pendidikan nasional.

Kekerasan yang dilakukan dan biasa terjadi pada pemuda ini terbagi menjadi tiga, kekerasan yang dilakukan secara langsung (agresi fisik, ancaman, dan ejekan), kekerasan secara tidak langsung (menyebarkan berita palsu atau hoaks dan pengucilan dari kelompok teman sebaya), dan juga intimidasi. Sedangkan menurut Kantor Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), beberapa jenis kekerasan yang dilakukan dan biasa terjadi pada pemuda antara lain:

  • Kekerasan fisik, merupakan kekerasan yang melibatkan kontak langsung atau dilakukan secara langsung dan ditujukan untuk menyebabkan intimidasi, cedera atau kerusakan fisik lainnya, atau juga kerusakan pada tubuh. Contoh dari kekerasan fisik adalah memukul, menampar, menendang, mencubit, dsb.
  • Kekerasan emosional, merupakan kekerasan yang mencakup serangan verbal atau perilaku manipulatif secara implisit. Contoh dari kekerasan emosional adalah kekerasan yang berupa kata-kata yang ditujukan untuk menakut-nakuti, ancaman, hinaan, serta cacian dan makian yang dilakukan dengan kasar dan keras.
  • Kekerasan seksual, merupakan setiap perbuatan yang mempermalukan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena kekuasaan dan/atau ketidaksetaraan gender dan yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan penderitaan pada mental dan/atau fisik, termasuk yang mempengaruhi kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan untuk melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Contoh dari kekerasan seksual adalah pornografi, tindakan dan perkataan tidak senonoh, pelecehan organ seksual, dsb.
  • Pengabaian dan penelantaran, merupakan semua bentuk kelalaian yang melanggar hak atas pemenuhan gizi dan pendidikan.
  • Kekerasan ekonomi (eksploitasi), merupakan pemanfaatan demi keuntungan pribadi, pemerasan, penghisapan, yang pada dasarnya merupakan kegiatan yang tidak layak dan tidak dapat dibenarkan.

Kekerasan juga merupakan salah satu bentuk dari prinsip sosiologi kepemudaan yaitu transformasi diri, merupakan perubahan yang dialami seseorang dalam dirinya yang salah satu penyebabnya adalah rasa traumatik akan kekerasan yang pernah dialaminya entah itu dilakukan oleh orang tua atau lingkungan sekitar mereka dan pengaruh lingkungan pertemanan, karena mereka tidak memiliki kendali atas diri mereka sendiri dan kurangnya perhatian dari kedua orang tua sehingga mereka memilih untuk menghabiskan waktu bersama kelompok dan teman sebaya mereka, tetapi justru teman dan kelompok sebaya itu ternyata membawa dan memberikan dampak dan pengaruh buruk bagi diri pemuda.

Kekerasan yang dilakukan oleh pemuda tentunya tidak terjadi begitu saja, sudah pasti ada alasan dan penyebab yang mendasari dan mendorong para pemuda untuk melakukan hal tersebut.  17,2% pemuda yang dibesarkan dan mengalami trauma kekerasan menjadi pelaku dari tindakan kekerasan tersebut. Pemuda yang tumbuh di lingkungan keluarga atau orang tua yang stress dan memiliki masalah kesehatan mental juga rentan mengalami gangguan perkembangan mental dan gangguan psikososial yang berujung pada masalah emosional dan perilaku agresif. Perilaku emosional yang agresif dan sulit dikendalikan merupakan awal dari perilaku kekerasan yang dilakukan pemuda. Orang tua menjadi penyebab dari pemuda melakukan tindak kekerasan juga dikarenakan mereka tidak memiliki peran yang aktif dalam kehidupan anak mereka, sehingga pemuda menjadi sosok yang tidak memiliki kendali atas dirinya sendiri. Selain itu juga terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab pemuda melakukan kekerasan, antara lain:

  • Media

Maraknya pemberitaan mengenai kekerasan yang dilakukan oleh berbagai kalangan di media seperti televisi dan media sosial menjadi salah satu penyebab dari pemuda yang melakukan kekerasan. Setelah melihat berita tersebut tidak sedikit dari mereka yang merasa penasaran dan kemudian mencoba melakukan tindak kekerasan.

  • Lingkungan dan teman sebaya

Kebanyakan anak muda mencari kesenangan dan ketenangan dari teman dan kelompok sebayanya, mereka juga lebih sering berinteraksi dengan teman dibanding dengan keluarga. Tetapi tidak sedikit juga anak muda yang justru terjerumus hal negatif dikarenakan mereka tidak memiliki kendali serta prinsip atas dirinya sendiri dan juga mereka salah dalam memilih lingkungan pertemanan. Tekanan yang di dapat dari teman sebaya juga dapat menjadi faktor penyebab kekerasan yang dilakukan pemuda disaat  teman mereka berperilaku agresif.

  • Kesehatan mental

Gangguan kesehatan mental yang dialami dan dimiliki oleh anak pemuda juga menjadi salah satu penyebab dari kekerasan. Seperti ADHD, bipolar, ODD, serta gangguan kesehatan mental lainnya yang pada umumnya memiliki gejala awal seperti perilaku agresif atau perasaan marah.

            Tindak kekerasan ini jika semakin dibiarkan terjadi makan akan berdampak buruk, karena dengan begitu akan semakin banyak juga pemuda yang terjerumus ke hal negatif. Oleh karena itu, pemuda sebagai generasi milenial memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan ini. Pemuda sebagai orang yang lebih berpendidikan dan memiliki pengetahuan yang luas harus memiliki pemikiran yang kritis dalam melakukan sesuatu, salah satunya dalam memilih lingkungan pertemanan yang baik dan benar. Dalam mencegah tindak kekerasan, pemuda bisa bekerja sama dengan berbagai pihak atau membentuk suatu komunitas yang nantinya akan memberikan penyuluhan atau sosialisasi mengenai apa itu kekerasan dan bagaimana dampaknya jika hal itu dilakukan. Selain membentuk komunitas baru, pemuda juga dapat mengisi kegiatan mereka dengan mengikuti dan bergabung dalam sebuah komunitas atau organisasi yang dapat memberikan hal positif seperti mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat. Kesadaran diri menjadi hal yang paling penting dan paling utama untuk dimiliki para pemuda sebagai generasi milenial dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun