Mohon tunggu...
Indrayuki Tasyanthai
Indrayuki Tasyanthai Mohon Tunggu... -

Tukang desain dan motret. Senang bergiat bidang kemanusiaan. Tulisan saya di Kompasiana ini adalah opini pribadi, tidak mempresentasikan tempat dimana saya bekerja. Salam kemanusiaan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Belanda Akui PMI, NERKAI Bubar

2 Februari 2016   21:08 Diperbarui: 3 Februari 2016   16:03 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Penandatanganan Serah Terima Aset Nerkai kepada PMI 16 Januari 1950. (PMI)"][/caption]

Sejak Palang Merah Indonesia (PMI) memulai pekerjaan sebagai perhimpunan nasional, seringkali terjadi “kekacauan” karena di Indonesia sebelumnya telah berdiri Nederland Rode Kruis Afdeling Indische (NERKAI), yaitu Palang Merah Belanda Cabang Indonesia. NERKAI berhak melakukan pekerjaan kepalangmerahannya karena memang diakui oleh Internasional sebagai bagian dari Palang Merah Belanda. PMI pun merasa bahwa sudah mampu melakukan pekerjaan kepalangmerahan di negaranya sendiri.

Namun memang PMI belum diakui secara internasional, sehingga kadang bantuan luar negeri tersalurkan ke tangan NERKAI, yang kadang dimanfaat secara salah oleh pemerintahan Belanda di Indonesia. International Committee of the Red Cross (ICRC) memberikan isyarat bahwa sejatinya di suatu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, masalahnya ICRC walaupun Indonesia sudah menyatakan kemerdekaannya, masih menganggap bahwa NERKAI adalah perhimpunan nasional yang resmi. Walaupun saat pecah perang di Surabaya, ICRC meminta bantuan dari PMI dengan mengalamatkan surat yang beralamatkan: “To the Headoffice of P.M.I”. 

Baru pada 16 Januari 1950, Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI (Nederland-Indiche Rode Kruis) dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan pada 16 Januari 1950. Rencana 16 Januari 1950 tersebut sebenarnya telah melalui liku-liku perundingan yang panjang sejal 20 Agustus 1949. Pada saat itu terjadi pertukaran pikiran secara tidak resmi antara Central Comite NERKAI dan Perwakilan Pusat PMI di Jakarta, mengenai usaha-usaha untuk mempersatukan NERKAI dan PMI. Dalam pembicaraan kedua belah pihak telah jelas pendirian PMI, sesuai yang disampaikan oleh Soetardjo dan Soenario pada April 1949, yaitu penyatuan NERKAI dan PMI adalah lahir perhimpunan nasional yang baru yaitu PMI.

Perundingan berlangsung lagi pada 27 September 1949 dan 20 Oktber 1949, hal yang paling menonjol  adalah pegawai NERKAI yang berjumlah sekitar 2400 sepakat akan menjadi tanggungjawab PMI. 29 November 1949, atas usulan PMI terjadi keputusan bahwa “Studio-Commiasio” diganti menjadi “Commissie van Overdracht” yang diperkuat dengan hasil rapat pada 17 Desember 1949 soal procedure dari overdracht, bahwa overdracht di cabang dilakukan ada instruksi dari pusat. Untuk menghilangkan keraguan di kalangan pegawai NERKAI, maka PMI menerima pegawai Nerkai dengan subsidi dari pemerintah dan anggaran belanja Nerkai akan disubsidi dari pemerintah Pre-Federal sebesar Rp. 4,5 juta.

Pada 1 Desember 1949 diadakan konferensi pers yang isinya adalah:

(1) Di dalam satu Negara yang berdaulat hanya ada satu Badan Palang Merah Nasional. (2) Untuk Palang Merah Nasional dalam RIS hanya ada satu nama ialah Palang Merah Indonesia dan sudah selayaknya bahwa itu dilahirkannya selaku lanjutan dari Palang Merah Indonesia yang telah ada, dan berdiri moril maupun materil dari Palang Merah Indonesia dan NERKAI sekarang. (3) Palang Merah Indonesia akan menerima pengoperan harta benda NERKAI dan akan menerima pula kewajibannya, baik mengenai pegawai-pegawai maupun mengenai pekerjaan-pekerjaannya.

Rapat terkakhir berlangsung pada 13 Januari 1950 dengan keputusan bahwa serah terima dapat diresmikan dengan Akte Notaris pada 16 Januari 1950, sehingga sedari tanggal itu NERKAI secara resmi menyerahkan segala kekayaa dan tugasnya kepada PMI dan dalam usaha penyelesaian penyerahan sebuah Likwidasi-Komisi (NERKAI ini liquidatic). Bersamaan dengan tanggal serah terima, terbit pula Keputusan Presiden Indonesia Serikat no. 25 Tahun 1950 tentang PMI sebagai satu-satunya badan yang sah mengerjakan kepalangmerahan di Indonesia. Salah satu yang diserahkan dari NERKAI kepada PMI yaitu Rumah Sakit Kedunghalang di Bogor, yang sekarang namanya Rumah Sakit PMI Bogor.

 

(Indra Yogasara, Sedjarah PMI, 1953, dari berbagai sumber)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun