Mohon tunggu...
Indrayani
Indrayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menjadi lebih baik adalah pilihan

Semangat nyok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Dinamika Vaksin Covid-19 di Indonesia

30 September 2021   11:31 Diperbarui: 30 September 2021   11:41 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Vaksin bagi Seluruh Rakyat Indonesia
 
   Program vaksinasi Covid-19 merupakan upaya dalam penanggulangan pandemi. Tujuan Pelaksanaan vaksin adalah untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah. Manfaat vaksin adalah untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat Covid-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.

Sebagian besar negara di dunia menghadapi banyak korban jiwa akibat Covid-19, termasuk Indonesia. Vaksin adalah kunci untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, muncul permasalahan baru kelompok mana yang harus menjadi perioritas dalam menerima vaksin karena tidak mungkin secara serentak semua golongan diberikan vaksin. Dalam hal ini pemerintah telah mengidentifikasi kelompok prioritas untuk mengalokasikan dosis vaksin COVID-19. Kriteria berdasarkan usia, status kesehatan, status wanita, dan jenis pekerjaan.

Program vaksinasi Covid-19 memasuki "diskusi" baru. Pemerintah berencana membuka atau menyiapkan regulasi jalur vaksinasi mandiri bagi sektor industri tertentu meskipun menggunakan sumber vaksin yang berbeda dengan vaksin yang digunakan pemerintah.

Hal tersebut dikhawatirkan memicu ketidaksetaraan dan ketidakadilan akses terhadap kesehatan dan keselamatan warga Terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa makna kata "seluruh" rakyat Indonesia dalam judul tulisan ini adalah setiap orang yang memang memenuhi syarat secara medis untuk dapat diberikan vaksin Covid-19.

Sudah setahun lebih lamanya  kita menghadapi pandemi covid 19,tepatnya 1tahun 6 bulan pandemi ini berlangsung di seluruh dunia. Penemuan vaksin Covid-19 oleh bebagai negara menjadi upaya penting dalam membawa dunia keluar dari pandemi. Tetapi,  situasi tersebut memunculkan berbagai dinamika global terkini terkait vaksin Covid-19.

Sejak ramenya vaksin Lembaga keagamaan seperti MUI, NU dan Muhammadiyah memiliki peran yang penting dan sangat strategis dalam membantu pemerintah mensukseskan progam vaksinasi Covid-19. Karena MUI, NU dan Muhammadiyah merupakan "kiblatnya" fatwa bagi masyarakat muslim di Indonesia. Masukknya vaksin Covid-19 produk Astra Zaneca ke Indonesia yang disinyalir mengandung unsur babi mendesak ketiga lembaga keagamaan tersebut mengeluarkan fatwa yang bisa dijadikan pegangan masyarakat. Namun apa jadinya jika fatwa yang dilahirkan justru menimbulkan pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat.

Sejak dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan Vaksin Covid-19 produk Astra Zaneca yang ditetapkan pada 16 Maret 2021, pro dan kontra muncul ditengah masyarakat. Kesimpulan Fatwa MUI terhadap vaksin Astra Zaneca adalah "haram-mubah". Haram karena mengandung unsur babi, namun mubah (boleh) digunakan dalam kondisi mendesak (dharurat). Bagi masyarakat awam, khusunya bagi yang belum akrab dengan dunia fikih dan usul fikih, fatwa haram tapi boleh tentu sedikit membingungkan

 Vaksin bagi Ibu Menyusui
  

Belum sselesai pro dan kontra di atas ada lagi tentang pro kontra tentang vaksinasi bisa di berikan oleh ibu hamil/ibu yang sedang menyusui  atau tidak. Padahal menurut para ahli Vaksinasi dalam kehamilan memberikan kesempatan penting untuk menargetkan penyakit yang diketahui berdampak pada wanita hamil, perkembangan janin, dan bayi baru lahir pada khususnya.Kemampuan untuk membuat antibodi melalui vaksinasi aman yang melewati plasenta dapat memberikan perlindungan terhadap infeksi ibu, bawaan, dan bayi baru lahir.

Saat ini vaksinsedang dikembangkan yang memiliki manfaat langsung bagi wanita hamil dan bayinya. Streptococcus grup B, Respiratory Syncytial Virus, Cytomegalovirus, Zika, Ebola, Malaria, dan Coronavirus SARS-CoV-2 semuanya sedang diteliti dengan tujuan untuk mengembangkan vaksin yang aman tersedia untuk wanita hamil. Inklusi wanita hamil dalam pengembangan dan uji coba vaksin tantangan, argumen historis, etis, dan medikolegal.

Ada beberapa hal yang harus kita ketahui bahwa Vaksin Covid-19 aman dan efektif. Benar bahwa ada efek samping setelah vaksin, namun ini normal. Selain itu, dibutuhkan waktu dua minggu setelah divaksin untuk membangun perlindungan terhadap virus. Walaupun vaksin sudah dilakukan menerapkan protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Perlu ditegaskan bahwa vaksin Covid-19 sangat membantu tubuh kita dalam membentuk kekebalan terhadap virus, termasuk Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun