2. Penghapusan Hak Tradisional
UUPA tidak mengakui hak-hak tradisional yang dimiliki oleh kesultanan dan kerajaan. Sebelum adanya UUPA, banyak tanah yang dikuasai oleh kesultanan dan kerajaan memiliki status hukum berdasarkan adat dan tradisi. Namun, dengan diberlakukannya UUPA, hak-hak tersebut dihapuskan dan digantikan dengan sistem hukum agraria yang baru, yang lebih berorientasi pada kepemilikan individual dan pendaftaran tanah.
3. Pendaftaran Tanah
Pasal 19 UUPA mengamanatkan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Proses pendaftaran ini sering kali tidak mengakui atau mengakomodasi hak-hak tanah yang dimiliki oleh kesultanan dan kerajaan. Banyak tanah yang sebelumnya dikuasai oleh mereka tidak terdaftar, sehingga hak-hak atas tanah tersebut menjadi tidak jelas dan berpotensi hilang.
4. Redistribusi Tanah
UUPA juga mengatur redistribusi tanah untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah. Dalam proses ini, tanah-tanah yang sebelumnya dimiliki oleh kesultanan dan kerajaan dapat dialokasikan kepada individu atau kelompok lain, yang lebih lanjut menghilangkan hak-hak tradisional mereka. Hal ini sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan sejarah dan konteks sosial yang ada.
5. Konsekuensi Sosial dan Ekonomi
Penghilangan hak atas tanah milik kesultanan dan kerajaan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang besar. Banyak komunitas yang kehilangan akses terhadap tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka, yang sebelumnya dikelola oleh kesultanan atau kerajaan. Hal ini menyebabkan perubahan struktur sosial dan ekonomi yang signifikan di masyarakat.
Â
Secara keseluruhan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berperan dalam menghancurkan dan menghilangkan hak atas tanah milik kesultanan dan kerajaan dengan cara mengalihkan penguasaan tanah kepada negara, menghapus hak-hak tradisional, dan menerapkan sistem pendaftaran tanah yang tidak mengakomodasi kepemilikan sebelumnya. Dampak dari kebijakan ini sangat luas, mempengaruhi struktur sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H