Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Politik

HGB dan Kawasan Perairan perlu larangan Tegas ! Lakukan Revisi UU Agraria Tahun 1960

23 Januari 2025   02:53 Diperbarui: 23 Januari 2025   02:53 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wilayah Milik Kesultanan Cirebon

2. Penghapusan Hak Tradisional

UUPA tidak mengakui hak-hak tradisional yang dimiliki oleh kesultanan dan kerajaan. Sebelum adanya UUPA, banyak tanah yang dikuasai oleh kesultanan dan kerajaan memiliki status hukum berdasarkan adat dan tradisi. Namun, dengan diberlakukannya UUPA, hak-hak tersebut dihapuskan dan digantikan dengan sistem hukum agraria yang baru, yang lebih berorientasi pada kepemilikan individual dan pendaftaran tanah.

3. Pendaftaran Tanah

Pasal 19 UUPA mengamanatkan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Proses pendaftaran ini sering kali tidak mengakui atau mengakomodasi hak-hak tanah yang dimiliki oleh kesultanan dan kerajaan. Banyak tanah yang sebelumnya dikuasai oleh mereka tidak terdaftar, sehingga hak-hak atas tanah tersebut menjadi tidak jelas dan berpotensi hilang.

4. Redistribusi Tanah

UUPA juga mengatur redistribusi tanah untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah. Dalam proses ini, tanah-tanah yang sebelumnya dimiliki oleh kesultanan dan kerajaan dapat dialokasikan kepada individu atau kelompok lain, yang lebih lanjut menghilangkan hak-hak tradisional mereka. Hal ini sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan sejarah dan konteks sosial yang ada.

5. Konsekuensi Sosial dan Ekonomi

Penghilangan hak atas tanah milik kesultanan dan kerajaan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang besar. Banyak komunitas yang kehilangan akses terhadap tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka, yang sebelumnya dikelola oleh kesultanan atau kerajaan. Hal ini menyebabkan perubahan struktur sosial dan ekonomi yang signifikan di masyarakat.

 

Secara keseluruhan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berperan dalam menghancurkan dan menghilangkan hak atas tanah milik kesultanan dan kerajaan dengan cara mengalihkan penguasaan tanah kepada negara, menghapus hak-hak tradisional, dan menerapkan sistem pendaftaran tanah yang tidak mengakomodasi kepemilikan sebelumnya. Dampak dari kebijakan ini sangat luas, mempengaruhi struktur sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun