Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Indonesia : Pengabaian Sejarah dan Manipulasi Hak Tanah Ulayat untuk Kepentingan Kolonial Modern !

15 Desember 2024   18:13 Diperbarui: 15 Desember 2024   18:30 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mempertimbangkan bahwa hak-hak yang ditegaskan dalam perjanjian, kesepakatan, dan pengaturan konstruktif lainnya antara Negara dan masyarakat adat adalah, dalam beberapa situasi, masalah kepentingan, tanggung jawab, dan karakter internasional,

Mempertimbangkan juga bahwa perjanjian, kesepakatan, dan pengaturan konstruktif lainnya, serta hubungan yang mereka wakili, adalah dasar bagi kemitraan yang diperkuat antara masyarakat adat dan Negara,

Mengakui bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Deklarasi dan Program Aksi Wina, menegaskan pentingnya hak untuk menentukan nasib sendiri dari semua masyarakat, berdasarkan hak tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya mereka,

Dengan memperhatikan bahwa tidak ada yang dalam Deklarasi ini dapat digunakan untuk menolak hak mana pun dari masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, yang dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional,

Yakin bahwa pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam Deklarasi ini akan meningkatkan hubungan yang harmonis dan kooperatif antara Negara dan masyarakat adat, berdasarkan prinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, non-diskriminasi, dan itikad baik,

Mendorong Negara untuk mematuhi dan secara efektif melaksanakan semua kewajiban mereka yang berlaku untuk masyarakat adat berdasarkan instrumen internasional, khususnya yang terkait dengan hak asasi manusia, dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat yang bersangkutan,

Menekankan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki peran penting dan berkelanjutan dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak masyarakat adat,

Percaya bahwa Deklarasi ini adalah langkah penting lebih lanjut untuk pengakuan, promosi, dan perlindungan hak dan kebebasan masyarakat adat serta dalam pengembangan kegiatan terkait dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang ini,

Mengakui dan menegaskan kembali bahwa individu masyarakat adat berhak tanpa diskriminasi atas semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional, dan bahwa masyarakat adat memiliki hak kolektif yang sangat penting bagi keberadaan, kesejahteraan, dan perkembangan integral mereka sebagai masyarakat,

Mengakui bahwa situasi masyarakat adat bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lain dan dari satu negara ke negara lain dan bahwa signifikansi kekhususan nasional dan regional serta latar belakang sejarah dan budaya yang berbeda harus diperhatikan,

Dengan ini secara resmi menyatakan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai standar pencapaian yang harus dikejar dalam semangat kemitraan dan saling menghormati:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun