TEORI KEBEBASAN : YUDHA ARFANDI MINTA KEADILAN USAI DITUNTUT HUKUM MATI SOAL KEMATIAN DANTE
Oleh: Anna Nabila
                          Â
                                  Kasus kriminal sudah seringkali  terjadi di Indonesia, karena pembunuhan sengaja atau tidak sengaja. kini terjadi pada Yudha Arfandi yang terjerat dalam kasus kriminal. Dalam beberapa bulan terakhir ini Yudha terlibat dalam serangkaian tindakan yang dianggap sangat merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat.Â
Kasus ini sudah menarik perhatian publik karena bobot hukuman yang berat, kini Yudha Arfandi menghadapi tuntutan hukum mati karena telah membunuh dante anak dari artis Tamara Tyasmara. Tuntutan hukum mati ini  menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat.
Di sisi lain ada juga suara yang menolak hukuman mati dengan alasan hak asasi manusia, meminta agar system hukum mempertimbangkan factor-faktor kemanusiaan dalam penjatuhkan hukum. Apakah hukuman ini benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Â
Yudha Arfandi, seorang pria berusia 35 tahun, dituduh terlibat dalam kasus kematian Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Kematian Dante terjadi dalam situasi yang misterius, dan menurut pihak berwenang Yudha adalah tersangkah utama.Â
Kembali digelar siding Yudha Arfandi di PN Jakarta timur, senin (23/09/2024), siding ini adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), menilai Yudha Arfandi terbukti bersalah karena tidak sadar dia melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Yudha Arfandi mengklaim kematian Dante adalah kelalaian atau kecelakaan. Yudha  mengaku teledor dan tidak berniat untuk membunuh Dante.
Selama persidangan Yudha disebut sering memberikan keteranagn yang berbelit-belit, yang memperberat posisinya. Jaksa menekankan bahwah tidak ada faktor yang meringankan untuk Yudha.
 Yudha Arfandi diduga pembunuh berencana sesuai pasal 340 KUHP karena diduga sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang. Jaksa menilai tindakan Yudha sangat kejam, dengan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan pembunuhan berencana. Yudha sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut, merasa tidak adil dengan hukuman yang diajukan. Dia pun meminta keadilan dalam kasus ini.
Sidang vonis Yudha Arfandi digelar di PN Jakarta Timur, senin (4/11/2024). terdakwah Yudha Arfandi akan mengajukan banding atas kputusan Majelis Hakim pengadilan Negara (PN) jakarta Timur dalam kasus kematian Dante. Â Kemudian Immanuel mempersilakan Yudha langsung mengajukan banding tersebut. Saat Yudaha Arfandi mengajukan banding, suasana ruang menjadi riuh karena Yudha Arfandi divonis majelis hakim PN Jakarta Timur dengan hukuman 20 tahun penjara.Â
Keluarga Tamara Tyasmara Tidak terima karena hukuman tersebut terlalu ringan untuk Yudha yang melakukan pembunuhan. Hukuman 20 tahun itu tidak mampu mengembalikan putranya, kata Tamara. Akhirnya Tamara menghargai keputusan majelis hakim, ia mengaku tak ingin membuat kegaduhan tentang hal ini, karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan nyawa anaknya, sebenarnya sangat berat tapi aku terima kata Tamara.
Dalam hal ini tuntutan hukum mati beratnya hukuman untuk Yudha Arfandi. Meskipun menghadapi hukuman mati Yudha tetap akan membuktikan bahwah ia tidak layak untuk dijatuhkan hukuman seberat itu ,Yudha berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dengan begitu Yudha mengharapkan bahwah system hukum Indonesia, dapat menunjukan kebenaran dan memberikan kesempatan bagi dia yang mungkin terjerat dalam kasus hukum yang tidak sepenuhnya benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H