Sidang vonis Yudha Arfandi digelar di PN Jakarta Timur, senin (4/11/2024). terdakwah Yudha Arfandi akan mengajukan banding atas kputusan Majelis Hakim pengadilan Negara (PN) jakarta Timur dalam kasus kematian Dante. Â Kemudian Immanuel mempersilakan Yudha langsung mengajukan banding tersebut. Saat Yudaha Arfandi mengajukan banding, suasana ruang menjadi riuh karena Yudha Arfandi divonis majelis hakim PN Jakarta Timur dengan hukuman 20 tahun penjara.Â
Keluarga Tamara Tyasmara Tidak terima karena hukuman tersebut terlalu ringan untuk Yudha yang melakukan pembunuhan. Hukuman 20 tahun itu tidak mampu mengembalikan putranya, kata Tamara. Akhirnya Tamara menghargai keputusan majelis hakim, ia mengaku tak ingin membuat kegaduhan tentang hal ini, karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan nyawa anaknya, sebenarnya sangat berat tapi aku terima kata Tamara.
Dalam hal ini tuntutan hukum mati beratnya hukuman untuk Yudha Arfandi. Meskipun menghadapi hukuman mati Yudha tetap akan membuktikan bahwah ia tidak layak untuk dijatuhkan hukuman seberat itu ,Yudha berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dengan begitu Yudha mengharapkan bahwah system hukum Indonesia, dapat menunjukan kebenaran dan memberikan kesempatan bagi dia yang mungkin terjerat dalam kasus hukum yang tidak sepenuhnya benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H