Mohon tunggu...
Anna Nabila
Anna Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester 1 prodi IQT STAI AL-ANWAR Sarang rembang

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yudha Arfandi Meminta Keadilan Usai Dituntut Hukum Mati Soal Kematian Dante

6 November 2024   13:16 Diperbarui: 6 November 2024   13:26 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: CNN Indonesia

TEORI KEBEBASAN : YUDHA ARFANDI MINTA KEADILAN USAI DITUNTUT HUKUM MATI SOAL KEMATIAN DANTE

Oleh: Anna Nabila

                                                     

                                                                   Kasus kriminal sudah seringkali  terjadi di Indonesia, karena pembunuhan sengaja atau tidak sengaja. kini terjadi pada Yudha Arfandi yang terjerat dalam kasus kriminal. Dalam beberapa bulan terakhir ini Yudha terlibat dalam serangkaian tindakan yang dianggap sangat merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat. 

Kasus ini sudah menarik perhatian publik karena bobot hukuman yang berat, kini Yudha Arfandi menghadapi tuntutan hukum mati karena telah membunuh dante anak dari artis Tamara Tyasmara. Tuntutan hukum mati ini  menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat.

Di sisi lain ada juga suara yang menolak hukuman mati dengan alasan hak asasi manusia, meminta agar system hukum mempertimbangkan factor-faktor kemanusiaan dalam penjatuhkan hukum. Apakah hukuman ini benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

Yudha Arfandi, seorang pria berusia 35 tahun, dituduh terlibat dalam kasus kematian Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Kematian Dante terjadi dalam situasi yang misterius, dan menurut pihak berwenang Yudha adalah tersangkah utama. 

Kembali digelar siding Yudha Arfandi di PN Jakarta timur, senin (23/09/2024), siding ini adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), menilai Yudha Arfandi terbukti bersalah karena tidak sadar dia melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Yudha Arfandi mengklaim kematian Dante adalah kelalaian atau kecelakaan. Yudha  mengaku teledor dan tidak berniat untuk membunuh Dante.

Selama persidangan Yudha disebut sering memberikan keteranagn yang berbelit-belit, yang memperberat posisinya. Jaksa menekankan bahwah tidak ada faktor yang meringankan untuk Yudha.

 Yudha Arfandi diduga pembunuh berencana sesuai pasal 340 KUHP karena diduga sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang. Jaksa menilai tindakan Yudha sangat kejam, dengan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan pembunuhan berencana. Yudha sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut, merasa tidak adil dengan hukuman yang diajukan. Dia pun meminta keadilan dalam kasus ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun