Mohon tunggu...
Indrato Sumantoro
Indrato Sumantoro Mohon Tunggu... Pengamat Aspal Buton

Lulusan Teknik Kimia ITB tahun 1976 Pensiunan PT Chevron Pacific Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Aspal Buton dan Revisi Undang-Undang Minerba

20 Mei 2020   06:16 Diperbarui: 20 Mei 2020   06:17 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Minerba telah disahkan ditengah-tengah wabah pandemi Covid-19. Orang-orang banyak yang tidak peduli, karena masih memikirkan kapan kira-kira wabah pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Tetapi ada juga orang-orang yang mempertanyakan mengapa revisi Undang-Undang Minerba ini disahkan di tengah-tengah pandemi Covid-19. Apa urgensinya sehingga harus disahkan dengan segera?. Apakah tidak bisa menunggu sampai sudah ada kejelasan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bapak Arifin Tasrif berharap pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang ini dapat menjawab pengelolaan dan tantangan tata kelola Minerba di masa mendatang. Pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang diharapkan ke depan tidak hanya fokus pada penjualan bahan baku mentah akan tetapi dapat memberikan peningkatan nilai tambah sehingga memberikan manfaat lebih besar kepada kemakmuran rakyat. Penetapan atas RUU Minerba diharapkan dapat meningkatlkan investasi sehingga lebih besar dalam menyerap banyak tenaga kerja.

Pernyataan Bapak Menteri ESDM di atas yang perlu digarisbawahi adalah "ke depan tidak hanya fokus pada penjualan bahan baku mentah akan tetapi dapat memberikan peningkatan nilai tambah sehingga manfaat lebih besar kepada kemakmuran rakyat". Pernyataan ini sangat umum dan terlalu normatif. Seharusnya definisi pengertian "nilai tambah" ini dapat dijabarkan lebih rinci lagi, sehingga pengertiannya akan bisa menyambung dengan pernyataannya yang berikutnya, yaitu: "dapat meningkatkan investasi sehingga lebih besar dalam menyerap banyak tenaga kerja". 

Tulisan ini adalah untuk mempertanyakan apakah dengan adanya Revisi Undang-undang No. 4 Tahun 2019 Minerba yang sudah disahkan pada tanggal 12 Mei 2020 yang lalu akan memiliki dampak positip kepada pengembangan industri Aspal Buton sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Bapak Menteri ESDM di atas? 

Atau masih perlu adanya revisi baru lagi agar permasalahan dan tantangan Industri Aspal Buton sekarang ini akan dapat dijawab secara tegas dan tuntas? Sebenarnya permasalahan aspal Buton ini sudah sangat jelas dan sudah diketahui secara luas oleh rakyat dan pemerintah sejak lama. Tetapi anehnya solusinya tidak pernah ada. Ini yang membuat rakyat Indonesia geram. Revisi Undang-undang Minerba dapat diselesaikan dengan cepat, tetapi permasalahan aspal Buton selama hampir 100 tahun masih belum juga ada solusinya.

Permasalahan aspal Buton adalah sebagai berikut:

1. Aspal Buton pertama kali ditemukan pada tahun 1924. Tahun 2024, aspal Buton akan genap berusia 100 tahun, atau 1 abad. Sampai saat ini pemerintah masih belum juga mampu mengelola aspal Buton dengan baik untuk menyejahterakan rakyatnya.

2. Kebutuhan aspal Nasional adalah 1,5 juta ton per tahun. Pemerintah mengimpor 1 juta ton per tahun aspal minyak, atau senilai US$ 500 juta per tahun. Padahal defisit perdagangan Indonesia negatif, karena jumlah impor jauh lebih besar daripada jumlah  ekspor. Sedangkan kita tahu pasti bahwa Indonesia sudah memiliki deposit aspal Buton sejumlah 650 juta ton. Produksi aspal Buton dalam bentuk granular sekarang tidak lebih dari 100 ribu ton per tahun. Dengan demikian persentase penggunaan aspal Buton sangat kecil sekali apabila dibandingkan dengan penggunaan aspal minyak impor.

Usulan solusi jitu dari permasalahan aspal Buton di atas adalah sebagai berikut:

1. Untuk memenuhi kebutuhan aspal Nasional, dan untuk dapat mensubstitusi aspal minyak impor dengan aspal Buton, maka aspal Buton harus diproses terlebih dahulu secara ekstraksi menjadi aspal Buton "full" ekstraksi, atau Bitumen Asbuton Murni (BAM).

2. Teknologi untuk mengekstraksi aspal Buton secara handal, ekonomis, dan ramah lingkungan sekarang sudah ada.

Solusi jitu yang diusulkan adalah "Hilirisasi Aspal Buton". Dengan adanya teknologi ekstraksi aspal Buton, maka dari bahan baku batuan aspal Buton akan dapat diproses secara ekstraksi menjadi Bitumen Asbuton Murni (BAM) yang setara dengan aspal minyak.

Nilai-nilai tambah yang akan diperoleh dengan adanya "Hilirisasi Aspal Buton" adalah sebagai berikut:

1. Menghemat devisa negara sejumlah US$ 500 juta per tahun, apabila kita bisa memproduksi 1 juta ton per tahun Bitumen Asbuton Murni (BAM).

2. Kualitas aspal Buton lebih baik dari kualitas aspal minyak impor, sehingga akan menghemat biaya perawatan jalan-jalan.

3. Produk samping proses ekstraksi adalah batu gamping (CaCO3) yang dapat digunakan sebagai bahan baku pabrik Semen, dll.

4. Bitumen Asbuton Murni (BAM) dapat digunakan sebagai bahan baku untuk produk-produk turunan aspal, seperti genteng aspal, paving block aspal, aspal pelapis tahan air, dll.

5. Memproduksi 1 juta ton per tahun Bitumen Asbuton Murni (BAM) akan membutuhkan 5 juta ton per tahun bahan baku batuan aspal Buton. Dengan demikian bahan baku batuan aspal Buton yang akan dibutuhkan meningkat secara signifikan dari 100 ribu ton per tahun menjadi 5 juta ton per tahun. Atau akan terjadi peningkatan kebutuhan sebesar 5000%. Hal ini akan membutuhkan banyak sekali tenaga kerja.

6. Dengan berkembangnya Industri Aspal Buton di Pulau Buton, maka akan menghasilan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat luar biasa besarnya untuk pembangunan daerah.

7. Dampak tidak langsung dari adanya Industri Aspal Buton adalah berkembangnya industri Pariwisata di Pulau Buton. Selain keindahan alam panorama Pulau Buton yang eksotis, industri aspal Buton juga merupakan data tarik yang kuat bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, karena industri aspal alam di Pulau Buton ini adalah unik dan hanya terdapat satu-satunya di dunia.

Apabila Revisi Undang-undang Minerba yang sudah disahkan pada tanggal 12 Mei 2020 yang lalu masih belum juga mampu mengembangkan potensi dari Industri Aspal Buton yang sangat luar biasa besarnya ini, mohon Bapak Menteri ESDM untuk menambahkan pasal-pasal baru yang khusus dibuat bertujuan untuk mengembangkan industri aspal Buton tersebut. 

Mudah-mudahan dalam Revisi Undang-undang Minerba yang berikutnya semua harapan Bapak Menteri ESDM yang telah dinyatakan di atas dalam waktu dekat akan sudah bisa terpenuhi 100% melalui usulan implementasi "Hilirisasi Aspal Buton" ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun