Solusi jitu yang diusulkan adalah "Hilirisasi Aspal Buton". Dengan adanya teknologi ekstraksi aspal Buton, maka dari bahan baku batuan aspal Buton akan dapat diproses secara ekstraksi menjadi Bitumen Asbuton Murni (BAM) yang setara dengan aspal minyak.
Nilai-nilai tambah yang akan diperoleh dengan adanya "Hilirisasi Aspal Buton" adalah sebagai berikut:
1. Menghemat devisa negara sejumlah US$ 500 juta per tahun, apabila kita bisa memproduksi 1 juta ton per tahun Bitumen Asbuton Murni (BAM).
2. Kualitas aspal Buton lebih baik dari kualitas aspal minyak impor, sehingga akan menghemat biaya perawatan jalan-jalan.
3. Produk samping proses ekstraksi adalah batu gamping (CaCO3) yang dapat digunakan sebagai bahan baku pabrik Semen, dll.
4. Bitumen Asbuton Murni (BAM) dapat digunakan sebagai bahan baku untuk produk-produk turunan aspal, seperti genteng aspal, paving block aspal, aspal pelapis tahan air, dll.
5. Memproduksi 1 juta ton per tahun Bitumen Asbuton Murni (BAM) akan membutuhkan 5 juta ton per tahun bahan baku batuan aspal Buton. Dengan demikian bahan baku batuan aspal Buton yang akan dibutuhkan meningkat secara signifikan dari 100 ribu ton per tahun menjadi 5 juta ton per tahun. Atau akan terjadi peningkatan kebutuhan sebesar 5000%. Hal ini akan membutuhkan banyak sekali tenaga kerja.
6. Dengan berkembangnya Industri Aspal Buton di Pulau Buton, maka akan menghasilan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat luar biasa besarnya untuk pembangunan daerah.
7. Dampak tidak langsung dari adanya Industri Aspal Buton adalah berkembangnya industri Pariwisata di Pulau Buton. Selain keindahan alam panorama Pulau Buton yang eksotis, industri aspal Buton juga merupakan data tarik yang kuat bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, karena industri aspal alam di Pulau Buton ini adalah unik dan hanya terdapat satu-satunya di dunia.
Apabila Revisi Undang-undang Minerba yang sudah disahkan pada tanggal 12 Mei 2020 yang lalu masih belum juga mampu mengembangkan potensi dari Industri Aspal Buton yang sangat luar biasa besarnya ini, mohon Bapak Menteri ESDM untuk menambahkan pasal-pasal baru yang khusus dibuat bertujuan untuk mengembangkan industri aspal Buton tersebut.Â
Mudah-mudahan dalam Revisi Undang-undang Minerba yang berikutnya semua harapan Bapak Menteri ESDM yang telah dinyatakan di atas dalam waktu dekat akan sudah bisa terpenuhi 100% melalui usulan implementasi "Hilirisasi Aspal Buton" ini.