Menurut Pasal 291 No.22 Tahun 2009 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengendara motor wajb menggunakan helm. Aturan tersebut untuk melindungi pengendara sepeda motor dari benturan benda keras terhadap kepala. Dalam  kasus kecalakaan yang ada di palaran  banyak pengendara motor yang meninggal karena tidak menggunakan helm dalam berkendara.Â
Namun  Hal itu yang membuat penulis melakukan analisis tentang kebijakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Penggunaan helm di atas sepeda motor telah lama diakui sebagai langkah krusial dalam meningkatkan keselamatan pengendara.Â
Namun, di Palaran, fenomena pengendara motor yang tidak menggunakan helm masih menjadi masalah serius dikarnakan warga palaran masih menggap bahwa palaran bebas dari penilangan tidak menggunakan helm. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dari kurangnya penggunaan helm terhadap tingkat kecelakaan di Palaran.
Dari analisis data  laporan kecelakaan yang terjadi di Palaran selama periode tertentu. Hasilnya menunjukkan bahwa ada korelasi yang signifikan antara kurangnya penggunaan helm dengan tingkat kecelakaan. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami cedera serius atau kematian dalam kecelakaan.
Faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya penggunaan helm termasuk kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan, kurangnya penegakan hukum terkait penggunaan helm, serta faktor budaya dan sosial.Â
Oleh karena itu, strategi yang holistik dan terpadu diperlukan untuk mengatasi masalah ini, termasuk kampanye penyuluhan tentang pentingnya penggunaan helm, penegakan hukum yang ketat, serta perubahan dalam norma budaya yang memandang helm sebagai suatu keharusan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H