Jakarta, 31 Desember 2024 -- Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, mendukung pemerataan ekonomi, dan menjaga daya beli masyarakat luas.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Jakarta, didampingi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada acara penutupan Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum dan Tahapan Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampak pada daya beli masyarakat:
- 1 April 2022: Tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11%.
- 1 Januari 2025: Tarif PPN dinaikkan dari 11% menjadi 12%.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, sehingga dampaknya terhadap inflasi, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi dapat diminimalkan.
PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah. Contoh barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% meliputi:
Barang Mewah:
- Pesawat jet pribadi.
- Kapal pesiar (yacht dan motor yacht).
- Rumah dengan nilai sangat tinggi di atas kategori menengah.
Jasa Premium:
- Layanan rumah sakit kelas VIP.
- Pendidikan internasional dengan biaya tinggi.
Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif PPN 0%. Contohnya:
- Kebutuhan pokok: Beras, daging, ikan, telur, susu segar, sayur-mayur.
- Jasa penting: Pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana.