Mohon tunggu...
Indra Setia Bakti
Indra Setia Bakti Mohon Tunggu... -

....No Smoking Area....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengapa Pendekatan Institusional Diterapkan pada Program Santunan Kematian?

20 Mei 2012   05:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:04 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi masalah diskriminasi terhadap masyarakat yang meninggal dalam tiga kriteria tersebut, menurut Tinte Rosmiati, hal ini sesungguhnya dikarenakan Program Santunan Kematian didasari oleh nilai-nilai keagamaan. Agama manapun tidak membenarkan seseorang meninggal dalam tiga kriteria tersebut. Dan bahwa secara hukum kenegaraan pun, mati dalam cara itu tidak dibenarkan. Jadi melalui Program Santunan Kematian, Pemerintah Kota Depok ingin memberikan pesan yang jelas kepada warganya untuk hidup tertib, yakni tertib administrasi kependudukan, tertib pola hidup dan perilaku yang sehat, serta tertib hukum.

Akhirnya, perlu dipahami bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius serta menjunjung nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, ketika terjadi kasus kematian, keluarga akan senantiasa berupaya memberikan penghormatan terakhir terhadap salah satu anggota keluarga mereka yang meninggal dengan menjalankan ritual keagamaan. Jasad dan ruh orang yang meninggal harus diperlakukan sebaik mungkin. Faktanya, segala prosesi kematian mulai dari penguburan hingga kegiatan tahlilan telah mendorong (kalau tidak boleh dikatakan memaksa) keluarga almarhum/almarhumah mengeluarkan biaya. Di sini lah Pemerintah Kota Depok memasang badan untuk mewujudkan perlindungan sosial, bukan dalam rangka memboroskan anggaran.

...

*Penulis adalah alumnus jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun