Mohon tunggu...
Indra Safitri
Indra Safitri Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi

Praktisi Hukum, Arbiter, Pengajar dan Praktisi GCG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Labirin Penegakan Hukum Indonesia

2 Agustus 2020   18:51 Diperbarui: 2 Agustus 2020   18:49 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sudah banyak membuat perjanjian ekstradisi dan berbagai perjanjian international lainnya yg intinya sebagai senjata untuk mengejar dan membawa buronan dan hartanya. Efektifkah itu, ternyata belum maksimal kecuali untuk beberapa kasus khusus yg menjadi perhatian pemerintah. 

Dengan kata lain gigi kita diluar negeri untuk urusan rampas merampas harta hasil kejahatan perlu ditingkatkan secara serius. Ada rencana tim pemburu koruptor akan dilahirkan kembali. Rencana bagus selama barrier yg selama ini menghambat efektifitas tim dapat dihilangkan.

Saat ini untuk menyembunyikan harta diluar negeri tidak ada larangan, bebas merdeka. Cinta NKRI tidak sejalan dengan Cinta Rupiah.Belum lagi banyak layer-layer finansial dan transaksi aset yg rumit dan legal dapat dilakukan, jadi inti ceritanya kalau "barang itu", ada di negeri orang tidak semudah membalikan telapak tangan untuk memboyongnya ke negeri ini. Enaknya buronan Indonesia, hartanya aman terproteksi, banyak yg mau jadi nominee. Harta berkembang biak tanpa takut di ambil alih tim pemburu korupsi.

Setiap pemerintahan selalu punya cerita soal mimpi mengejar "harta karun" dari yang konon ada di Swiss sampai emas di Bogor. Membawa buronan dan menghiba agar mengembalikan harta yg dicuri ke negara. Namun tetap saja tidak mudah menambah pundi pundi negara halang rintang selalu saja ada. Buronan BLBI, KPK dan konco konco lainnya apa khabarnya? 

KPK lahir di tengah kebencian pada praktek korupsi di Indonesia. Tidak heran lembaga anti rasuah tersebut jadi tempat menggantung asa untuk Indonesia yang bebas korupsi. Seandainya KPK punya kekuatan memburu para buronan alangkah bangganya kita, sayang kesempatan menambah otot itu tak dimanfaatkan ketika undang undang disempurnakan. 

Semestinya harus ada reformat baru tentang peran kelembagaan yg berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan keuangan yang merugikan perekonomian negara. Gegap gempita ekonomi baik sebelum dan sesudah Covid-19 bukan tidak mungkin akan melahirkan buronan keuangan baru yg nilainya lebih besar. 

PPATK jangan diam, tunjukan jati dirimu seperti diawal-awal pendirian kala itu, selalu sigap bergandengan tangan dengan KPK dan penegak hukum lainnya ketika berseliweran rekening-rekening tidak wajar.

MA baru saja mengeluarkan Perma No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang  merupakan alat bagi Hakim untuk dapat memutuskan berdasarkan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan demi keadilan. 

Hati-hati bagi koruptor yg membawa kabur uang keluar negeri plus dengan modus canggih pencucian uang maka hal tersebut termasuk dalam aspek kesalahan tinggi dan bila kerugian negaranya lebih dari Rp.100 miliar bisa dibui seumur hidup. Ini adalah matrik penting agar Hakim dapat secara terukur menentukan mana dalang dan mana kroco.

Momentum ini penting untuk konsolidasi penegakan hukum yang berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Benalu yg menggangu kepercayaan masyarakat untuk bisa menatap masa depan yg lebih baik harus dibersihkan. Labirin penegakan hukum yg berliku-liku harus di by pass oleh leadership yg kuat dari tokoh hukum yg jujur dan berintegritas. 

Saatnya bertindak!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun