Mohon tunggu...
Indra Safitri
Indra Safitri Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi

Praktisi Hukum, Arbiter, Pengajar dan Praktisi GCG

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Selamat Datang "Musim Gagal Bayar"

26 Juli 2020   23:37 Diperbarui: 29 Juli 2020   13:24 1378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kondisi keuangan sedang kacau (Foto: Shutterstock via Kompas.com)

Musim gagal bayar telah datang.

Ini bukan musim sembarang musim. Musim yang tidak diharapkan karena punya akibat yang dapat menimbulkan permasalahan kalau tidak secara bersama-sama dihadapi dan dikurangi dampaknya.

Kita tak boleh menutup mata karena akibat virus ini pasti akan timbul kerugian. Hitungan fantastis dari ADB secara global bisa antara Rp 86 kuadriliun sd Rp 131,06 kuadriliun. Untuk Indonesia di Q1 perkiraannya Rp 316 T (Kemenkeu). Badai yang datang harus dihadapi bersama.

Sama dengan datangnya musim hujan, bila lingkungan bermasalah, siap-siap banjir datang. Ada yang tenggelam ada juga yang bisa diselamatkan. Begitu juga dengan gagal bayar oleh perusahaan akan menimbulkan kesulitan pada perusahaan, pegawai, dan pihak lain. 

Kenyataan ini tentu sudah diperkirakan sehingga semua yang berkepentingan mulai dari pemerintah sampai pada setiap keluarga dari bangsa ini harus mengonsolidasikan diri sekuat tenaga untuk dapat bertahan di tengah musim itu.

Program dan tindakan sudah diambil, Gugus Tugas dengan berbagai nama dan tingkatan sudah terbentuk, berbagai webinar sudah diadakan, semua isinya ingin memberikan indikasi dan solusi agar semua kita bisa bertahan dalam badai ekonomi ini.

Namun jangan lupa, yang paling penting adalah kita sendiri untuk mulai memetakan diri dan keluarga apa yang sudah kita siapkan kalau musim tersebut menghampiri. Cek lagi semua investasi Anda. Pada siapa dan bagaimana statusnya sampai saat ini. Bila rugi, pastikan kerugian disebabkan oleh hal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perusahaaan yang dikelola dengan baik dan jujur, kalaupun terjadi gagal bayar pastilah ada jalan untuk menyelesaikannya. Sekurang-kurangnya kepercayaan terhadap kondisi dan prospek masa depan, walaupun harus sementara berhemat, membuat kreditur, karyawan atau pegawai yakin mereka tidak lari menghilang.

Penundaaan kontrak pun dibuat dengan senyum kepercayaan. Begitupun gaji yang hanya dibayar sekadarnya tidak mengurangi semangat bekerja dari rumah. Tahu bahwa gagal bayar hanya sementara. Bersyukurlah Anda, bila menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

Menjadi derita bila perusahaan gagal bayar karena memang dikelola tidak jujur hanya untuk muslihat dan memperkaya kroninya. Covid menghajar cashflow yg memang sudah lama digrogoti dan aset yang semua sudah dijaminkan di bank kroni. Jeritan suplier dan kontraktor karena order tak pernah dicicil apa lagi dibayar.

Laporan keuangan rekayasa untuk demi mempertahankan eksistensi pengendali. Bila kita ada di perusahaan ini, tetaplah bersyukur karena kita masih bisa bebas dari tuntutan orang banyak selama kita bukan kroni pembantu ketika kejahatan terjadi.

Badai gagal bayar paling membuat derita kalau terkait investasi yang tak mampu dikembalikan sesuai janji. Apa lagi uang investor atau nasabah ditempatkan pada aset yang menguap Karena Covid. Pup! Lenyap seluruh nilai, ada underlying tapi sudah dibebani utang dan masalah lain. 

Penegakan hukum harapan satu-satunya. Kalau pilihan caranya tepat ada sedikit asa. Kalau tidak, hukum hanya mengejar bayang-bayang penikmat terakhir uang investasi. Mari kita belajar dari badai ini terutama untuk memperkuat fungsi perlindungan terhadap suatu kegagalan kewajiban.

Ada pepatah "sediakan payung sebelum hujan", mengingatkan bahwa sebelum terjadi gagal bayar perlu lakukan perlindungan. Melindungi agar janji utang (obligasi) bisa dilunasi, ada cadangan dana (sinking fund) perseroan bila terjadi situasi darurat atau beli asuransi untuk memitigasi. 

Memang tidak semua ada perlindungan bila tidak tersedia dalam sistem jaringan keuangan yang kokoh. Bersyukur perbankan ada LPS namun tidak di semua sektor keuangan lainnya, kecuali ada sedikit perlindungan dana nasabah di pasar modal.

Gagal bayar bukan aib bagi perusahaan kalau membuktikan semua sebab di luar kendalinya. Kepailitan juga bukan sarana untuk balik badan dari kewajiban utang, namun sarana mengurai masalah agar nafas usaha bisa diselamatkan.

Hakim Niaga tumpuan harapan kebenaran dalam mengurai benang kusut gagal bayar. Kurator Profesional Hukum yang dipercaya untuk mencari sebanyak mungkin bundel pailit-bukan manipulator aset yang menjadi hak para pencari keadilan. Jadikan pengadilan tempat berlindung di tengah badai gagal bayar yang akan mendera banyak orang.

Krisis demi krisis sudah kita lalui dan krisis sekali ini kita yakin dapat dilalui dengan belajar atas kekurangan masa lalu yaitu jangan manfaatkan kesulitan orang banyak untuk kepentingan pribadi atau kelompok ekonomi. Bantuan dan stimulus yang diberikan negara, kita jadikan modal bersama untuk mulai bekerja dan bergerak maju. 

Perbaikan atas lemahnya pengawasan sehingga gagal bayar dipicu oleh niat jahat. Jangan pernah kita abaikan, kejar terus mereka demi menjaga asa kepercayaan.

Kepercayaan atas sistem pasar keuangan yang secara transparan dapat memberikan sinyal tentang potensi gagal bayar, sekurang-kurangnya tak ada celah untuk pelaku bermain-main dengan investasi orang lain-karena semua bisa dikejar sampai harta pribadi bila terbukti sengaja merugikan orang lain.

Generasi milenial, ini kesempatan belajar untuk makin mengasah ilmu untuk masa depan. Ilmu tentang kehati-hatian dan kelalaian. Pastikan kepintaran yang dimiliki tidak keluar dari kewajaran, terutama tentang kejujuran dan hak orang lain.

Ada kisah milenial dalam skandal keuangan di Wirecard AG atau di negeri ini ada cerita soal masalah dana investasi di Jouska. Intinya adalah masa depan dalam memperbaiki dampak gagal bayar saat ini ada di tangan milenial.

The Party is Over!

Indra Safitri
Konsultan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun