Teknologi harusnya dapat mengurangi praktek dan modus kecurangan yang terjadi pada koperasi. Transparansi pengelolaan uang anggota harus jadi sarat mutlak. Pengawasan dalam tatanan tata kelola yang terkait dengan penegakan dan kepastian hukum dapat menjadi pilar penting koperasi di era new normal ini. Jangan lupa penegakan hukum untuk mengembalikan kepercayaan pada koperasi.
Tidak semua boleh mendirikan dan menjadi pengurus koperasi, harus ada integritas tertentu harus dipenuhi agar menjadi syarat yang tak boleh di negosiasikan. Mereka yang pernah tercatat tercela di sektor keuangan diharamkan masuk ke koperasi dalam bentuk apapun.Â
Konglomerasi keuangan yang punya koperasi harus diplototi apa tujuannya dan kegiatannya. Bilamana ada teknologi yang terlibatkan pastikan siapa pengendali penerima manfaat dari kegiatan koperasi tersebut, hati hati teknologi kalau tidak dikendalikan bisa jadi monster baru.
Yang paling penting adalah anggota masyarakat jangan mudah tergoda apa lagi lalai menerima tawaran-tawaran yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan sifat dasar dari koperasi. Sifat dasar kekeluargaan dalam koperasi bertentangan dengan sifat spekulatif. Jadilah anggota koperasi yang track record-nya telah diketahui, jangan mudah tertipu, hanya karena polesan sales atau asesoris lainnya.Â
Kembalikan Koperasi kami !
Indra Safitri
Praktisi Hukum & GCG.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H