Mohon tunggu...
Indra Safitri
Indra Safitri Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi

Praktisi Hukum, Arbiter, Pengajar dan Praktisi GCG

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hikayat Koperasi di Negeri Gotong Royong

12 Juli 2020   13:40 Diperbarui: 12 Juli 2020   13:41 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Teknologi harusnya dapat mengurangi praktek dan modus kecurangan yang terjadi pada koperasi. Transparansi pengelolaan uang anggota harus jadi sarat mutlak. Pengawasan dalam tatanan tata kelola yang terkait dengan penegakan dan kepastian hukum dapat menjadi pilar penting koperasi di era new normal ini. Jangan lupa penegakan hukum untuk mengembalikan kepercayaan pada koperasi.

Tidak semua boleh mendirikan dan menjadi pengurus koperasi, harus ada integritas tertentu harus dipenuhi agar menjadi syarat yang tak boleh di negosiasikan. Mereka yang pernah tercatat tercela di sektor keuangan diharamkan masuk ke koperasi dalam bentuk apapun. 

Konglomerasi keuangan yang punya koperasi harus diplototi apa tujuannya dan kegiatannya. Bilamana ada teknologi yang terlibatkan pastikan siapa pengendali penerima manfaat dari kegiatan koperasi tersebut, hati hati teknologi kalau tidak dikendalikan bisa jadi monster baru.

Yang paling penting adalah anggota masyarakat jangan mudah tergoda apa lagi lalai menerima tawaran-tawaran yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan sifat dasar dari koperasi. Sifat dasar kekeluargaan dalam koperasi bertentangan dengan sifat spekulatif. Jadilah anggota koperasi yang track record-nya telah diketahui, jangan mudah tertipu, hanya karena polesan sales atau asesoris lainnya. 

Kembalikan Koperasi kami !

Indra Safitri

Praktisi Hukum & GCG.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun