Mohon tunggu...
Indra Safitri
Indra Safitri Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi

Praktisi Hukum, Arbiter, Pengajar dan Praktisi GCG

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Ringkas Kasus Jiwasraya

21 Juni 2020   07:41 Diperbarui: 28 Juni 2020   09:39 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Catatan Ringkas Kasus Jiwasraya.

Saat ini pengadilan sedang menyidangkan kasus korupsi di Jiwasraya, konon kemungkinan tersangka akan bertambah. Cukup banyak diskusi soal kasus ini di media massa, tulisan ini mencoba melihat dari sudut yang lain, yaitu belajar dari permasalahan untuk kebaikan ke depan, terutama untuk melindungi konsumen.

DNA kasus Jiwasraya tersebut yang paling rumit adalah soal perlindungan konsumen, di mana letak untuk membutikan apakah sistem jasa keuangan kita sudah punya perlindungan tersebut. Pasti yang punya tanggung jawab akan bilang bahwa perlindungan ada dan kami sudah melakukannya, tapi apa yang kurang sehingga akumulasi sistemik atas hilangnya investasi korban kasus itu terasa bergelombang datangnya. 

Semua kita hanya bisa bergumam setiap Kejagung mengumumkan tersangka baru atau saksi-saksi penting. Sudahkah kita berikan informasi kepada publik progress kasus ini agar publik tahu perkembangan nasib mereka?

Belajar dari mega skandal keuangan seperti di Wall Street atau belahan dunia lain sangat mudah kita identifikasi kalau faktor kejahatan keuangan adalah kombinasi antara "money game" dan radar pengawasan kalah cepat modus pelaku. 

Nah tinggal membedakan ledakan kasus hanya kasus teri atau paus. Kebetulan seperti yang menimpa Jiwasraya kelasnya sudah paus sehingga cakupan sistimiknya saling berkaitan, sekurang-kurangnya ada 3 sektor yang saling berkaitan yaitu Asuransi-Pasar Modal-Perbankan. Sudahkah kita mengidentifikasikan kelemahan ini?

Artinya saat ini aturan di setiap sektor masih belum terintegrasi, ada bolong yang dapat dimanfaatkan untuk menciptakan berbagai kegiatan investasi yang terlihat "legal" tapi mudah untuk melarikan tanggung jawab. 

Pasar dan rimba finansial penuh berseliweran berbagai produk rumit, kalau tidak hati-hati dan pembeli tidak punya pengetahuan yang cukup dapat merugikan mereka. Sudahkah ahli hukum melihat bentuk hukum apa yang paling sempurna untuk melindungi harta kekayaan dari suatu investasi?

Penegakan hukum di negeri yang penuh rahmat ini, khususnya di sektor keuangan jadi pilihan antara "market development" dan "law enforcement", ibaratnya kalau naik mobil kita pilih "ngebut" tapi lupa "ngerem". 

Hukum memang sifatnya menahan ada kepatuhan dan kehati-hatian sehingga sering dianggap ruwet, tapi lebih selamat sampai di tujuan. Kapan kita mau menjadikan hukum sebagai panglima bukan sebagai alat justifikasi?

Dengan demikian wajarlah kalau namanya mega skandal keuangan selalu berulang tahun dan makin jadi hambatan untuk membangun kepercayaan (trust) agar kita dapat bersaing dengan warung-warung finansial dunia lain, bermimpi bisa jadi "financial hub" seperti negara tetangga kita. 

Sudahlah jangan cengeng, mari kita coba memperbaiki tatanan dan perilaku kita, lihat apakah amanah yang diberikan sudah kita jalankan, siapapun kita dan posisi apapun di dalam struktur industri pasti punya tugas dan tanggung jawabnya mulia. 

Saya sebagai praktisi hukum tunduk pada kode etik dan standar profesi, bagaimana dengan anda? Setiap kelalaian akan merugikan konsumen yang berharap industri di pimpin orang yang berintegritas. Integritas yang jadi persyaratan buat pelaku pasar jangan hanya ada di atas kertas tapi mari kita sempurnakan terus kehadirannya dalam kenyataan perilaku dan tindakan!

Air mata konsumen yang terdampak kasus ini sebagian sudah ada yang kering ada yang belum, bagi yang sudah menerima sebagian dari haknya dapat berlapang dada berharap yang tersisa dapat juga dikembalikan, bagimana dengan mereka yang belum atau yang investasinya terganggu karena adanya proses hukum. Sehingga perlu upaya untuk memberikan solusi yg sekurang-kurangnya sisa aset-aset yang masih bisa di-recovery. 

Adalah tidak adil bila Negara "happy" karena kerugiannya kembali, di saat rakyat buntung. Tidak mudah memang tapi bisa dilakukan kalau seandainya adanya kerjasama diantara para penegak hukum. Semoga.

Indra Safitri
Praktisi Hukum

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun