Dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024, tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, tertulis ketentuan untuk tetap mempedomani SE Menag No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Hal inilah yang membuat Gus Miftah dan Kemenag saling memberikan respon. Lantas bagaimana pedoman penggunaan pengeras suara tersebut?
Berikut tata cara menggunaan pengeras suara :
a. Waktu Salat:Â
1) Subuh:Â
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; danÂ
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.Â
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:Â
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; danÂ
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.Â
3) Jum'at:Â
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; danÂ
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.Â
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
Ketika Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam :Â
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam;Â
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.Â
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;Â
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; danÂ
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. Â
Penceramah kondang Gus Miftah-pun mengomentari aturan ini dan membandingkannya dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga jam 1 pagi. Menanggapi komentar tersebut, Kemenag mengatakan bahwa Gus Miftah gagal paham karena membandingkan imbauan tersebut dengan dangdutan.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat." Tegas Anna Hasbi, juru bicara kementrian agama.
Tak berhenti sampai disitu, Gus Miftah-pun menilai bahwa Kemenag terlalu baper dengan ceramahnya soal pembatasan speaker masjid. Gus Miftah mengatakan bahwa ia tidak pernah menyebut Kemenag.
"Kemenag RI makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato abah, ada nggak ditujukan pada Kemenag? Kan nggak ada? Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun?" Tanggapan Gus Miftah.
Apakah ada respon lagi dari Kemenag terkait tanggapan tersebut? Ataukah sebentar lagi Gus Miftah akan di undang di Podcast Deddy Corbuzier?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI