Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan, akan tetapi bagi masyarakat yang sudah lama menikah bisa mendapatkan kartu nikah digital ini. Masyarakat yang sudah menikah dan ingin mendapatkan kartu ini cukup datang ke Kantor Urusan Agama terdekat. Setelah itu melakukan pengisian  data di Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).Â
Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui whatsapp maupun e-mail yang telah didaftarkan. Selain itu layanan kartu nikah digital ini disediakan oleh Kemenag secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Jadi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kartu ini datang saja langsung ke Kantor Urusan Agama terdekat.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI