Mohon tunggu...
Indra Purnama
Indra Purnama Mohon Tunggu... Konsultan - Content Creator

Institut Teknologi Sepuluh Nopember | Konsultan Software | Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Transformasi Buku Nikah Menjadi Kartu Nikah Digital

2 Oktober 2021   16:00 Diperbarui: 2 Oktober 2021   16:02 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan, akan tetapi bagi masyarakat yang sudah lama menikah bisa mendapatkan kartu nikah digital ini. Masyarakat yang sudah menikah dan ingin mendapatkan kartu ini cukup datang ke Kantor Urusan Agama terdekat. Setelah itu melakukan pengisian  data di Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui whatsapp maupun e-mail yang telah didaftarkan. Selain itu layanan kartu nikah digital ini disediakan oleh Kemenag secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Jadi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kartu ini datang saja langsung ke Kantor Urusan Agama terdekat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun