Mohon tunggu...
Indramayu sahputri
Indramayu sahputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Indramayu sah putri

Nama Indramayu sah putri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indarmayu

5 April 2021   05:12 Diperbarui: 5 April 2021   05:17 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Islam adalah agama yang memberikan pedoman hidup kepada manusia secara menyeluruh meliputi segala aspek kehidupanya mencakup aspek-aspek aqidah,ibadah,dan akhlak dan kehidupan bermasyarakat menuju tercapainya kebahgian hidup rohani dan jasmani,baik dalam kehidupan individunya,maupun dalam kehidupan masyarakatnya.
  • Agama islam mengajarkan kepada umatnya untuk hidup saling tolong-menolong,bentuk dari tolong menolong ini bisa berupa pemberian dan juga dengan menjaminkan sedikit harta bendanya kepada orang yang membutuhkan.dalam bentuk pinjaman,islam menjaga kepentingan kreditur jangan sampai ia dirugukan.oleh sebab itu,ia diperbolehkan meminta barang dari debitur sebagai jaminan atas utangnya hingga aktu yang telah ditentukan,maka harga jaminan boleh dijual oleh kreditur.konsep tersebut dalam fiqih muamalah di kenal dengan istilah rahn atau gadai.
  • Salah satu bentuk perwujudan dari muamalah yang disyariatkan oleh Allah adalah gadai berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-baarahbayat 283 yang berbunyi :

 jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai ) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).akan tetapi jika sebagaian kamu mempercayai sebagaian yang lain,maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amantnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah tuhanya;dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.dan barang siapa yang menyembunyikanya,maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya ;dan Allah maha menegetahui apa yang kamu kerjakan (QS.Al-baqarah [2] : 283).

Berdasarkan ayat di atas, bahwa dalam melakukan kegiatan muamalah yang tidak secara tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada seorangpun yang mampu menjadi juru tulis yang akan menuliskannya, maka hendaklah ada barang tanggungan (borg) yang oleh pihak berpiutang digunakan sebagai jaminan. Sebab gadai tidak bisa terjadi sebelum serah terima barang karena ia merupakan akad saling membantu dan menolong yang membutuhkan serah terima barang atau jaminan (Al- Isfahani, 2007: 327).  

Menurut pandangan ekonomi konvensional Gadai merupakan suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahakan kepadannya oleh seorang berhutang atau oleh seorang yang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orangorang berpiutang lainnya, dengan pengecualian hanya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan. Hak gadai diadakan untuk mencegah debitur untuk mengubah barang yang digadaikan yang mana akan merugikan bagi pihak pemegang gadai (Sulisteni, 2009: 159).

Gadai merupakan salah satu bentuk muamalah yang diperbolehkan dalam Islam, gadai merupakan salah satu cara manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya manakala dalam keadaan susah dengan cara meminjam uang dan meneyerahkan jaminan, karena manusia sebagai makhluk sosial tidak akan mampu berdiri sendiri tanpa bantuan orang lain. Bahkan menurut pakar fiqh kasus gadai pertama dalam Islam dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW yang ketika beliau menggadaiakan baju besinya untuk membeli gandum kepada orang yahudi di Madinah. Di sisi lain gadai juga bisa menjadi sarana beribadah yaitu tolong menolonng dalam kebaikan manakala ada orang lain yang sedang kesusahan, dengan cara meminjamkan uang dan menerima jaminannya.

 Gadai tanah sawah merupakan suatu perjanjian tanah untuk menerima sejumlah uang secara tunai dengan pemufakatan bahwa si penyerah tanah berhak atas kembalinya sawah/tanah dengan jalan membayar sejumlah uang yang sama. Praktik ini juga merupakan hal yang sering dilakukan oleh masyarakat siru, khususnya pada masyarakat desa Siru Kecamatan Lembor  Kabupaten Manggarai Barat. Dimana untuk memperoleh pinjaman dalam jumlah tertentu penggadaian barang menjadi sebuah pilihan. Dalam hal ini objek gadainya adalah tanah sawah. Praktik gadai ini sudah terjadi sejak lama dan turun temurun ditengah masyarakat desa  Siru hingga saat ini. Akan tetapi praktik tersebut masih dipertanyakan keabsahannya sesuai dengan kaidah ekonomi Islam. Sehingga hal ini menarik untuk dikaji, dan diharapkan melalui praktik tersebut dapat memberi kesejahteraan bagi para pelakunya.   Berdasarkan uraian latar belakang di atas penelitian ini di lakukan dengan judul "Analisis Praktik Gadai Sawah Dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Siru"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun