Indonesia adalah Negara yang menerapkan sistem pemerintahan demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan yang terdiri dari banyaknya pulau, suku, ras, budaya dan bahasa. Maka dari itu, sangat wajar ada banyaknya perbedaan diantara masyarakat dan ruang lingkup sekitar dari segala hal terutama dalam kajian kebebasan menggunakan hak nya dari segi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia adalah sebuah negara hukum. Hal ini sangat jelas karena disebutkan dalam pasal 1 Ayat (3) UUD1945 setelah adanya amandemen ketiga pada tanggal 9 November 2001. Salah satu ciri dari negara hukum ialah dengan adanya hak asasi manusia (HAM) dalam setiap penyelenggaraannya.Â
Sebelum adanya amandemen ketiga, pernyataan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum belum dicantumkan secara tegas dalam bab atau pasal undang-undang, tetapi secara tegas telah disebutkan dalam penjelasan UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yang menjelaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Berkaitan dengan pandangan tentang kebebasan. J.J. Rousseau lebih menekankan pada keinginan yang bersifat umum. Menurutnya, sejarah manusia telah melalui beberapa tahap perubahan mulai dari manusia tidak mengenal tentang sebuah perbedaan sampai mengenal adanya sistem perbedaan antara kaya dan miskin.Â
Dengan demikian, munculah adanya ketimpangan dalam pemikiran tentang harta benda, timbulnya konflik antara orang kaya dan orang miskin yang akan mengakibatkan kekacauan atau perubahan sosial yang terjadi pada lingkungannya.
Oleh karena itu, untuk menciptakan ketertiban dan memelihara kedamaian dalam suatu negara J.J. Rousseau mengungkapkan pendapatnya tentang pembentukan suatu pemerintahan yang melaksanakan suatu kewenangan yang bersifat umum dan diterima oleh semua kalangan tanpa menghilangkan suatu kebebasan dalam menyuarakan hal apapun.Â
Keinginan umum atau kepentingan bersama merupakan landasan setiap masyarakat, pemeritah harus hadir untuk menentukan suatu kontrak hukum dalam penggunaan suatu hak kebebasan individu agar terciptanya ketentraman dalam ruang lingkup lingkungannya.
Hukum atau Peraturan Perundang-undangan merupakan suatu kontrak sosial yang bersifat umum dan dapat diterima oleh semua kalangan. Secara umum pihak eksekutif merupakan suatu lembaga pelaksana dari aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pihak legislatif. Namun berbeda pendapat dengan J.J. Rousseau beliau menyatakan bahwasannya "Setiap peraturan perundang-undangan harus ditawarkan kepada pilihan bebas warga masyarakat.Â
Dengan kata lain, pembentuk peraturan perundang-undangan ialah masyarakat itu sendiri, karena jika rakyat yang berdaulat maka yang membuat peraturan perundang-undangan ialah mereka yang bersifat fundamental."
Negara Indonesia adalah Negara yang kental dengan adanya sistem keterwakilan, jumlah warga masyarakatnya sangat banyak, bahkan menjadi salah satu negara dengan penduduk terbanyak dunia setelah China, India dan Amerika.Â
Sistem hukum yang digunakan juga harus dipatuhi oleh semua warganya dan jika tidak, maka akan langsung berhadapan dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Dengan demikian, dalam perumusan peraturan perundang-undangan negara indonesia tidak bisa menerapkan sistem yang dikemukakan oleh J.J.Rousseau yang menyebutkan bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan ialah semua masyarakat itu sendiri.