Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Haruskah Mahkamah Konstitusi Indonesia Menerapkan Sisi Positif dari MK Austria?

23 Juli 2023   22:58 Diperbarui: 24 Juli 2023   00:48 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan MK Austria dengan MK Indonesia | Sumber Situs MKRI

Kita tidak memungkiri bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki beragam kewenangan untuk menciptakan kondisi hukum dan politik tanah air berjalan sesuai porosnya. Merujuk pada situs MKRI tertulis beragam kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia seperti:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (Sumber Klik disini)

Saya tertarik pada kasus penanganan terhadap Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh DPP Partai Berkarya. Pada materi gugatan berkaitan dengan Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Sumber klik disini). Pada kasus ini saya sebagai orang awal menilai bahwa undang-undang yang ada saat ini pun masih belum bisa mewadahi beragam kepentingan masyarakat atau pun kelompok.

Ini menunjukan bahwa warga negara ataupun kelompok masyarakat memiliki hak untuk mengajuan peninjauan terhadap undang-undang yang disahkan. Sejalan dengan isi Pasal 28E ayat 3 pada UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pengajuan terhadap peninjauan kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi bukti bahwa masyarakat pun berhak untuk memberikan masukan tersendiri terhadap implementasi di lapangan ataupun hukum.

Peran MK menjadi penting dimana mengkaji kembali pengajuan pemohon sehingga berhasil menghasilkan amar putusan menerima atau menolak. Secara tidak langsung, saya menilai bahwa amar putusan MK akan bersikap mengikat dan final sehingga peran MK dalam menguji Undang-Undang sudah berjalan sesuai porsinya.

Masih Butuhkah MKRI Belajar pada MK Austria?

Muncul sebersit pertanyaan apakah MKRI masih butuh belajar atau studi banding pada MK di negara lain khususnya Austria? Kita menyadari bahwa MK Austria dianggap sebagai pelopor berdirinya MK di dunia bahkan menjadi kiblat bagi negara lain untuk memperkuat peran MK di negara masing-masing. Ini tidak terlepas dari usia MK Austria yang sudah menginjak 103 tahun sejak didirikan pada 1920.

Tidak ada salahnya kita belajar dari sisi positif MK Austria untuk menjadi bahan refleksi diri agar MKRI bisa menjadi lembaga yang kuat. Ada beberapa hal yang bisa dijadikan pembelajaran pada catatan 20 tahun MKRI.

Pertama, dari sisi anggota, MKRI masih berada di bawah MK Austria. Berdasarkan situs MKRI, anggota MKRI terdiri dari 9 orang hakim konstitusi. Adapun pembagian ini yaitu DPR, Presiden dan Mahkamah Agung mengajukan 3 orang sebagai anggota MKRI. Berdasarkan jumlah ini maka susunan organisasi akan meliputi Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota serta 7 anggota.

Bandingkan dengan jumlah MK Austria dimana terdiri dari 14 anggota (termasuk presiden dan wakil presiden) serta 6 anggota pengganti. Secara jumlah tentu MK Austria lebih unggul dibandingkan MKRI. Menurut saya, jumlah anggota MKRI bisa dipertimbangkan untuk ditambah setidaknya diatas 10 orang. Perlu adanya keanggotaan dari lembaga independen yang merupakan pakar/profesional di bidang hukum namun tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga pemerintah.

Tentu tujuan agar memberikan penilaian lebih obyektif dalam suatu keputusan. Kepercayaan masyarakat pun akan kian meningkat karena anggota MK tidak sepenuhnya referensi lembaga pemerintah atau pemangku kepentingan khusus. Di kondisi saat ini kepercayaan masyarakat pada institusi pemerintah mulai berkurang ditengah beragam konflik internal ataupun kasus-kasus khusus yang mencederai kepercayaan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun