Sejak tahun 2014, pemerintah telah memberlakukan KTP seumur hidup. Aturan ini disambut positif oleh masyarakat khususnya para perantau.Â
Ini karena sebelum adanya aturan ini, masyarakat diharuskan pulang ke tempat domisili sesuai KTP untuk memperpanjang KTP. Padahal mereka yang merantau jauh dari tempat domisili KTP harus mengeluarkan biaya besar untuk transportasi pulang-pergi.
Kini ketika KTP berlaku seumur hidup, masyarakat merasa terbantu. Apalagi sistem pendataan yang sudah terpusat dan terintegrasi secara digital membuat data KTP bisa terkoneksi dengan beragam layanan ataupun program pemerintah.
Keberhasilan ini juga menjadi alasan kuat bahwa SIM pun bisa diberlakukan hal sama. Data pemilik kartu sudah terinput secara digital dan terintegrasi dengan baik sehingga tidak perlu lagi harus diperpanjang berulang kali. Terkecuali ada perubahan data sehingga pemilik kartu perlu melaporkan untuk update data diri.
# SIM Seumur Hidup Merangsang Peningkatan Pendaftaran SIM
Jika pembaca pernah tinggal di desa atau daerah terpencil sejatinya disana banyak masyarakat yang memiliki kendaraan seperti motor ataupun mobil untuk mobilitasi. Mereka terampil menggunakan kendaraan tersebut namun belum tentu mereka memiliki SIM.
Ini karena masih ada anggapan susahnya proses pembuatan SIM, lokasi tinggal yang jauh dengan tempat pembuatan SIM serta anggapan karena tinggal di desa atau daerah terpencil yang jarang terdapat razia kendaraan sehingga mereka enggan membuat SIM.
Seandainya SIM Â diberlakukan seumur hidup ini akan membuat masyarakat yang memiliki kendaraan dan sudah terampil mengendarai kendaraan tersebut untuk segera membuat SIM. Pertimbangan bahwa mereka hanya perlu bersusah payah sekali namun SIM dapat digunakan seumur hidup.
Tiap tahun jumlah generasi muda yang sudah cukup umur tergolong tinggi dan ada regenerasi. Contoh ketika remaja sudah memasuki usia 17 tahun, mereka justru ingin segera memiliki KTP untuk identitas diri.Â
Kondisi ini pun bisa terjadi pada pembuatan SIM karena secara psikis ada niat anak untuk mendapatkan hak/legalitas formal saat usianya sudah mencukupi.
# Menekan Praktek Calo SIM di Tanah Air