Sebagai masyarakat yang sudah memiliki penghasilan maka ada kewajiban tersendiri untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Merunjuk pada situs Kompas, pelaporan ini diwajibkan bagi mereka yang memiliki penghasilan, baik di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahun. Secara khusus SPT Tahunan bertujuan sebagai kesadaran bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan (Sumber Klik Disini).Â
Seperti tahun sebelumnya, tahun ini pun saya berencana melaporkan SPT secara offline atau mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP).Â
Lah kok gak dilaporkan secara online saja?Â
Saya akui saat ini pelaporan SPT bisa dilakukan secara online. Cukup membuka situs pajak.go.id, log in dan mengisi kolom atau data sesuai yang diminta. Dianggap praktis dan dapat diisi dimana pun dan kapan pun.Â
Namun saya ada pengalaman trauma sedikit. Tahun 2020, saya mencoba sistem pelaporan online. Ternyata saya keliru dalam pengisian. Ada kebingungan karena saat itu baru pertama mengisi secara online dan apesnya saya mengisi di hari terakhir penginputan. Seingat saya saat itu hari Weekend sehingga kantor pajak tutup.Â
Karena panik dan bingung beruntung ada teman yang membantu mengisikan. Tahun 2021 pun tetap sama, saya juga masih belum keliru dalam mengisi dan dibantu pula oleh teman dalam pengisian.Â
Tahun ini saya mencoba lapor SPT secara Offline saja. Toh juga sekalian sharing pengalaman pelaporan SPT Offline. Seberapa cepat dan memuaskan pelayanan petugas pajak.Â
"Pak, yakin mau lapor pajak? Banyak orang jadi malas lapor SPT gara-gara kasus Rafael Alun Trisambodo. Seorang teman kerja memberikan pendapat.Â
Wuah, ternyata pemberitaan terkait kekayaan yang dianggap tidak wajar oleh oknum pajak menciptakan dampak besar terhadap masyarakat. Rasa tidak percaya muncul di sebagian masyarakat khawatir pajak yang dibayarkan disalahgunakan oleh oknum tertentu.Â