Kerusakan dari kecelakaan mulai dari ringan hingga parah. Pihak korban pasti kesal dengan oknum yang lalai namun disisi lain ia akan memikirkan kendaraan yang rusak parah karena insiden.Â
Masih kah kita berpikir bahwa ketika kita sudah berhati-hati di jalan menjamin tidak akan jadi korban? Bisa jadi ada pengendara lain yang tidak hati-hati atau ceroboh yang menyebabkan kita dan kendaraan menjadi korban.Â
- Jika tidak ada klaim, saya akan rugi karena sudah bayar premi mahal?Â
Siapa sih diantara kita yang berharap menjadi korban kecelakaan. Kita pasti berharap aman dan selamat selama berkendara.Â
Kembali lagi bahwa fungsi asuransi adalah sarana back up kita jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Asuransi kendaraan akan mem-back up biaya perbaikan atau penggantian unit karena kecelakaan.Â
Sama seperti kasus yang menimpa mobil operasional di kantor. Seandainya si pemilik ikut asuransi sebenarnya ia hanya perlu membayar premi klaim sebesar 350ribu namun semua biaya perbaikan mobil yang bisa menghabiskan biaya jutaan rupiah akan dibayarkan pihak asuransi.Â
Si pemilik barulah menyesal menyepelekan fungsi asuransi. Sejak saat itu barulah dirinya mengasuransikan mobilnya. Namun maukah kita menyesal dulu baru ikut asuransi?Â
- Klaim asuransi ribet, malas ngurusnya.Â
Kita analogikan diri kita mengajukan pembelian barang ke bagian purchasing. Pasti pihak purchasing akan meminta kita untuk buat pengajuan pembelian, menuliskan detail barang, foto atau juga riwayat penggunaan.Â
Tujuan agar pembelian tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Sama seperti perusahaan asuransi pasti mereka pun butuh beberapa berkas yang patut kita siapkan untuk proses klaim.Â