Baru-baru ini saya membaca artikel yang menuliskan bahwa ada wacana perampingan bandara yang berstatus internasional.Â
Wacana ini kuat ketika Erick Thohir selaku Menteri BUMN menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo berniat mengurangi status bandara internasional menjadi maksimal 15 bandara.Â
Seperti diketahui bahwa ada 32 bandara yang kini menyandang status internasional. Secara personal saya merasa jumlah ini tergolong banyak mengingat fasilitas sarana dan prasarana bandara kita yang tidak semua memiliki standar baik.Â
Teringat ketika saya mengunjungi salah satu kota. Ketika sampai di bandara di kota tersebut, saya merasa bandara tergolong tidak besar dari sisi bangunan. Bahkan keluar dari pintu pesawat hingga sampai di pintu kedatangan tidak sampai 10 menit.
Selain bangunan yang tidak terlalu megah, ketika sampai di pintu keluar pun kondisi kurang fasilitas pendukung. Minim transportasi publik dan sangat jauh dari pusat kota.Â
Ternyata bandara ini berstatus internasional. Ada informasi yang saya dapat jika pemberian status internasional di bandara bisa di dapat seandainya ada rute penerbangan internasional langsung dari bandara tersebut.Â
Jika info ini benar maka upaya pemerintah merampingkan jumlah bandara internasional saya rasa sebagai tindakan bijak. Ini karena pemberian status internasional tidak semata-mata hanya karena ada rute penerbangan internasional saja. Ada banyak aspek yang harus dipersiapkan agar bandara layak berstatus internasional.Â
Ini mirip dengan pembagian kelas hotel di mana ada hotel bintang 1, 2, 3, 4 dan 5. Sebuah hotel akan dikelompokkan berdasarkan bintang yang dinilai dari fasilitas, SDM hotel dan sarana penunjang lainnya.Â