Kita pasti sudah paham tentang kasus yang menimpa Bharada Richard Eliezer atau yang lebih akrab disebut Bharada E. Kasus hukum yang menghebohkan masyarakat karena banyak lingkaran oknum yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Â
Kasus ini seakan berputar-putar karena ikut menyeret mantan pejabat tinggi di tubuh Polri yaitu Irjen Ferdy Sambo yang sempat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu banyak anggota Polri yang ikut terkena imbas akibat kasus ini membuat masyarakat memberikan perhatian lebih pada penanganan kasus ini.Â
Setelah sekian lama kasus bergulir Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada E dengan tuntutan hukuman pidana 12 tahun karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.Â
Banyak pihak terkejut dengan tuntutan ini dimana lebih tinggi dibandingkan oknum tersangka lain seperti Kuat Ma'ruf hanya 8 tahun penjara, Putri Candrawathi selama 8 tahun serta Ricky Rizal yang juga dituntut 8 tahun penjara.Â
Padahal Bharada E diinformasikan telah bertindak sebagai justice Collaborator. Mengutip dari salah satu portal berita,Â
Justice collaborator adalah suatu tindakan dari seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, atau secara meyakinkan merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau kejahatan yang terorganisir dalam segala bentuknya namun yang bersangkutan bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius. (Sumber klik disini)
Sebagai orang awam, kita justru mendapatkan banyak informasi dari keterangan Bharada E seperti terungkapnya bahwa kematian Brigadir Yosua bukanlah karena baku tembak seperti yang selama ini beredar serta ada peran Irjen Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Yosua.
Padahal sebagai justice collaborator diharapkan dapat membuka keadilan pada kasus ini, membantu para penegak hukum dalam memberikan hukuman serta memberikan keringanan bagi pihak yang membantu mengungkap kasus ini secara jelas.Â
Terlihat jelas kesedihan dan kekecewaan dari Bharada E terhadap tuntutan 12 tahun penjara dari Tim Jaksa Penuntut Umum. Seakan tindakan dirinya sebagai Justice Collaborator tidak memberikan dampak berarti bagi dirinya.
Baca juga: Masih Perlukah Alumni Berkontribusi?Perlukah Rakyat Melindungi Bharada E?Â
Tiba-tiba pertanyaan ini muncul di benak saya. Pertanyaan sederhana namun sulit untuk dijawab. Saya pun berusaha menyikapi dengan lebih dewasa dan bijak.